Selasa 18 Jul 2023 18:31 WIB

Sanksi Menanti ASN Pemkot Bandung yang tak Netral saat Pemilu

ASN Pemkot Bandung mengucapkan ikrar menjaga netralitas selama momen pemilu.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Irfan Fitrat
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, mengucapkan ikrar untuk menjaga netralitas selama momen pemilihan umum (pemilu) serentak 2024. Bagi yang tidak netral bisa dikenakan sanksi.

Pembacaan ikrar tersebut, juga penandatanganan pakta integritas, dilakukan di Plaza Balai Kota Bandung, Selasa (18/7/2023), dipimpin langsung Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna. Kegiatan itu diikuti seluruh pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pengawas, serta seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Bandung.

Baca Juga

Ada empat poin ikrar netralitas ASN Kota Bandung. Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, dan sesudah pelaksanaan Pemilu 2024.

Kedua, menghindari konflik kepentingan, dan tidak melakukan praktik intimidasi kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada calon tertentu.

Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian, serta berita bohong; dan keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun. 

“Kita sudah bacakan ikrar tersebut, mulai dari pimpinan hingga seluruh OPD, kita harus berkeadilan, rata, dan tidak melakukan diskriminatif atau keberpihakan,” kata Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna.

Ema mengatakan, ikrar tersebut bukan berarti meniadakan hak politik ASN. Namun, kata dia, ASN mesti tetap menjaga netralitas atau tidak berpihak kepada elemen politik tertentu pada pemilu.

Masyarakat bisa melapor apabila ada ASN yang tidak netral. “Ada sanksi bagi yang melanggar. Apalagi saat ini warga bisa dengan mudah melaporkan melalui internet. Makanya, daripada menimbulkan masalah, lebih baik sesuai jalur dan aturan saja,” kata Ema.

Ema juga mengingatkan ASN Pemkot Bandung untuk bijak menggunakan media sosial saat momen pemilu. ASN diminta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Di era sekarang, pengawasan bisa dilakukan oleh siapa pun, oleh pengawas, penyelenggara pemilu, dan oleh masyarakat. Apa pun tindak tanduk kita pasti menjadi perhatian,” kata Ema.

Ema mengharapkan para ASN Pemkot Bandung tetap bersikap profesional, menjaga netralitas, dan ikut menyukseskan pelaksanaan pemilu serentak 2024 agar berjalan kondusif.

“Kita bisa menjadi bagian dari yang bisa mengendalikan diri kita dan mengedukasi lingkungan terdekat untuk suksesnya penyelenggaraan pemilu,” ujar Ema.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement