Kamis 13 Jul 2023 13:32 WIB

Gus Miftah Jelaskan Pendapatnya tentang Menjadi Wanita Simpanan

Di dalam masyarakat tidak hanya masalah agama, tapi ada norma dan etika.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Ceramah Kebangsaan bersama Gus Miftah di SOR Arcamanik, Kota Bandung. Gus Miftah Jelaskan Pendapatnya tentang Menjadi Wanita Simpanan
Foto: Edi Yusuf/Republika
Ceramah Kebangsaan bersama Gus Miftah di SOR Arcamanik, Kota Bandung. Gus Miftah Jelaskan Pendapatnya tentang Menjadi Wanita Simpanan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Miftah Maulana Habibburohman (Gus Miftah) menjelaskan tentang hukum menjadi wanita simpanan. Hal tersebut dia jelaskan dalam kanal Youtube resminya, Gus Miftah Official, dengan judul video "LC KARAOKE BERTANYA | GUS MIFTAH NGAJI DI BOSHE".

Penjelasan tersebut disampaikan setelah mendapat pertanyaan dari seorang wanita di Boshe, Yogyakarta. Gus Miftah mengawali penjelasan dengan mengungkapkan dia sebetulnya gagal paham dengan istilah simpanan. Sebab, dia mengatakan, lelaki boleh memiliki lebih dari satu istri.

Baca Juga

Adapun dalam undang-undang yang berlaku saat ini, seorang suami jika ingin menikah lagi itu harus mendapatkan izin istri melalui pengadilan. Istri menyetujui memberikan izin kepada suaminya untuk menikah lagi, kemudian disahkan pengadilan.

"Barulah suami itu boleh menikah lagi, resmi. Tapi, kalau menikah siri, menikah agama, itu tidak harus mendapatkan persetujuan istri. Yang mensyaratkan persetujuan istri itu bila ingin menikah lagi secara resmi," ujarnya.

Gus Miftah menekankan, penjelasannya bukan berarti dirinya mendukung keadaan seperti itu. "Tapi, jawaban yang paling fair, laki-laki menikahi kamu siri selama istrinya belum lebih dari empat, itu boleh-boleh saja. Yang dosa itu kalau kumpul tanpa nikah, yang namanya kumpul kebo," katanya.

Karena itu, Gus Miftah memaparkan, kalau seorang wanita, baik itu gadis atau janda, dinikahi oleh seorang laki-laki, hal tersebut sah.

"Jadi, kalau posisinya dinikahi, kamu sebagai gadis atau janda, nggak punya suami, dinikahi oleh seorang laki-laki, entah itu tamu kamu atau orang lain, itu sah-sah saja," ujarnya.

Hanya saja, masalahnya, yaitu ketika dibenturkan ke dalam tatanan kehidupan masyarakat. "Cuma persoalannya, kita di dalam masyarakat itu tidak hanya masalah agama, tapi ada norma dan etika. Maka, ada istilah pelakor. Tidak ada istilah pelakor dalam agama," katanya.

Gus Miftah dalam kesempatan itu juga menekankan, setidaknya cegah kemaksiatan dengan melakukan pernikahan. "Laki-laki yang menikah dengan kamu itu sah. Dan kalau saya begini, minimal meminimalisir kemaksiatan. Artinya, kalau bisa halal, kenapa haram," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement