Jumat 23 Jun 2023 14:59 WIB

Bantul Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 742.074 Pemilih

Para pemilih tersebut tersebar di 3.144 TPS reguler dan 22 TPS lokasi khusus.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Pelaksaan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT pemilu Tahun 2024 (ilustrasi)
Foto: Dok. Diskominfo Kabupaten Garut
Pelaksaan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT pemilu Tahun 2024 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Bantul sebanyak 742.074 pemilih. Termasuk di dalamnya terdapat pemilih penyandang disabilitas berjumlah 6.861 pemilih.

Pemilih tersebut tersebar di 3.144 TPS reguler dan 22 TPS lokasi khusus di wilayah Bantul yang berada di UMY, UAD, ISI, Rutan IIB Bantul, Balai Pelayanan Sosial Tresna Werdha, Ponpes Al Munawwir, Ponpes Ali Maksum, Ponpes An Nur, dan Islamic Center Bin Baz.

Penetapan DPT Pemilu 2024 tingkat kabupaten ini dihadiri oleh KPU DIY, Bawaslu Bantul, Polres Bantul, Kodim 0729 Bantul, Badan Kesbangpol Bantul, Dinas Dukcapil Bantul, parpol peserta pemilu tingkat kabupaten, serta penanggung jawab TPS lokasi khusus.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul, Wuri Rahmawati menjelaskan, rincian dari DPT tersebut terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 363.281 serta pemilih perempuan sebanyak 378.793.

"Jumlah pemilih baru sebanyak 428 pemilih, jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 2.269 pemilih, jumlah perbaikan data pemilih sebanyak 2.656 pemilih dan jumlah pemilih potensial non KTP-el sebanyak 3.224 pemilih," ujar Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul, Wuri Rahmawati, Jumat (23/6/23).

Pemilih yang tidak memenuhi syarat diantaranya dikarenakan pemilih yang meninggal, pindah domisili, pemilih teridentifikasi ganda, dan sebagainya.

Pada kesempatan sama, Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan, pasca penetapan DPT, KPU Bantul selanjutnya akan mencetak dan mengumumkan DPT di seluruh PPS se-Kabupaten Bantul mulai 22 Juni 2023 hingga 14 Februari 2024.

"Selain itu juga akan dilakukan rekapitulasi DPT tingkat provinsi pada 22 - 28 Juni 2023 dan rekapitulasi DPT tingkat nasional pada 2 - 4 Juli 2023," kata Ketua KPU Bantul.

Pasca rekapitulasi DPT secara nasional masyarakat dapat melakukan pengecekan data pemilih melalui cekdptonline.kpu.go.id. Didik menegaskan penetapan DPT ditingkat kabupaten ini cukup penting untuk tahapan pemilu berikutnya antara lain untuk kepastian penyiapan logistik berbasis TPS, untuk penyiapan SDM KPPS di masing-masing TPS, penyusunan strategi sosialisasi berbasis wilayah dan sebagainya.

KPU berharap masyarakat untuk aktif mendukung setiap tahapan Pemilu yang berjalan sampai dengan hari H pemungutan suara mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement