Rabu 21 Jun 2023 14:03 WIB

Sholat Idul Adha di Arab Saudi akan Digelar di Semua Masjid

Sholat Idul Adha dilakukan 15 menit setelah matahari terbit.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah Masjid Al Mirabi mengenakan masker untuk menghindari wabah Covid-19, di Jeddah, Arab Saudi, Ahad (31/5). Kecuali Kota Makkah, masjid-masjid di Arab Saudi diijinkan kembali untuk berkegiatan mulai hari ini hingga 20 Juni
Foto: AP/Amr Nabil
Jamaah Masjid Al Mirabi mengenakan masker untuk menghindari wabah Covid-19, di Jeddah, Arab Saudi, Ahad (31/5). Kecuali Kota Makkah, masjid-masjid di Arab Saudi diijinkan kembali untuk berkegiatan mulai hari ini hingga 20 Juni

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Menteri Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan Arab Saudi Sheikh Abdullatif Al-Sheikh mengarahkan semua cabang Kementerian di seluruh wilayah Arab Saudi untuk mengadakan sholat Idul Adha di semua masjid dan area sholat. Menteri juga mengarahkan agar sholat Idul Adha dilakukan 15 menit setelah matahari terbit.

Dilansir dari Saudi Gazette, Rabu (21/6/2023), Menteri mengecualikan beberapa masjid untuk tidak menggelar sholat sunnah Idul Adha. Yakni masjid-masjid yang tidak dikunjungi jamaah selama sholat Idul Fitri di beberapa pusat dan daerah pedesaan, karena mereka pergi ke tempat sholat tertentu yang mereka miliki yang mereka tuju terus-menerus.

Baca Juga

Patut dicatat bahwa Mahkamah Agung Arab Saudi mengumumkan Senin 1/12/1444 Hijriyah menurut kalender Umm Al-Qura, bertepatan dengan 19 Juni 2023, M, adalah awal dari bulan Dzulhijjah.

Ini berarti Hari Arafat akan diadakan pada Selasa, 27 Juni, dan Idul Adha akan dirayakan pada hari Rabu, 28 Juni. Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial (MHRSD) sebelumnya mengumumkan bahwa akan ada liburan Idul Adha 4 hari bagi para pekerja di sektor swasta dan nirlaba.

Kementerian mengatakan dalam sebuah pernyataan di akun Twitter-nya bahwa hari libur Idul Adha untuk kedua sektor akan dimulai pada Selasa, Hari Berdiri di Arafat pada tanggal 9 Dzulhijjah, sesuai dengan 27 Juni, dan akan berakhir pada hari Jumat, 12 Dzulhijjah, sesuai dengan 30 Juni.

Kementerian dalam tweet tersebut mengatakan kasus tumpang tindih yang diatur dalam Pasal 24 Peraturan Eksekutif Undang-Undang Perburuhan akan dipertimbangkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement