Selasa 13 Jun 2023 19:10 WIB

Ramai Mamma Rossy, Respons Bupati Tangerang, dan Mengapa Bisa Terjadi?

Mamma Rossy meminta maaf atas insiden daging babi

Rep: Mabruroh, Rr Laeny Sulistyawat/ Red: Nashih Nashrullah
Video permintaan maaf pihak restoran Mamma Rosy karena telah menyajikan menu daging babi ke konsumen Muslim.
Foto: Instagram/@mammarosy_jkt
Video permintaan maaf pihak restoran Mamma Rosy karena telah menyajikan menu daging babi ke konsumen Muslim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Aktifis Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, mengatakan sejak empat tahun lalu mestinya sosialisasi dan edukasi perihal memisahkan barang halal dan haram ini sudah clear. 

Tidak hanya memisahkan dari cara memasak dan meletakan didisplay resto, bahkan sejak masih di ladang ( farm), mengangkutnya (logistik), menaruh di gudang mengolahnya, sampai di garpu makan (fork) Meja makan. 

Baca Juga

“Karena makanan halal itu harus dipastikan from farm to fork. Jadi bukan hanya urusan memisahkan makanan halal dan yang tidak halal dalam satu display restoran,” kata Ikhsan dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Selasa (13/6/2023). 

Menurut Ikhsan, hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Jaminan Halal yang kini menjadi satu di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

“Oleh karena sering terjadinya perubahan atas berbagai regulasi sistem jaminan halal, maka sosialisasi yang sangat substantif seperti hal proses produksi halal sampai pendisplaian di resto jadi terabaikan. Karena sosialisasi dan edukasi ini kan bersifat monitoring dan evaluasi di lapangan,” jelasnya. 

“Dan kita empat tahun terakhir ini terjebak oleh sosialisasi perubahan aturan dan UU Jaminan Halal, sehingga isu-isu kasus Mamma Rossy terabaikan, padahal sangat banyak sekali jumlahnya,” sambungnya. 

Memasuki kewajiban bersertifikasi halal khusus di sektor makanan, minuman dan kosmetika yang bersifat mandatory dan akan jatuh tempo pada 24 Oktober 2024, tahun depan, maka Pemerintah bersama MUI dan lembaga pemeriksa halal dibantu juga oleh Lembaga Partisipasi Publik di bidang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal wajib memasifkan lagi sosialisasi penyelenggaraan kewajiban bersertifikasi halal bagi produsen dan konsumen. 

Hal ini agar tujuan dari Pemerintah melindungi warga negaranya untuk tidak terpapapar menggunakan produk yang tidak halal dapa tercapai melslui penerapan Undang-Undang “Dan itu merupakan Kewajiban Konstitusi yang wajib dilaksanakan,” tegasnya.

Baca juga: Daging Babi Mamma Rosy, Ancaman Pidana dan Tim Pengawas Kemenag Turun Tangan

“Saat ini restoran dan berbagai produk di pasaran semakin menunjukan ketidaktaatan terhadap ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal,” tambah Wakil Sekjen MUI, bidang Hukum dan Ham ini.

Sementara itu, dihubungi Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar angkat bicara mengenai wacana pemisahan makanan halal dan non-halal di mal di Kabupaten Tangerang, Banten. Tenant di mal sudah memberikan informasi makanan ini.  

"Mal dan tenant sudah memberikan informasi terkait makanan halal dan non halalnya di menu, ataupun di depan (bagian) rest nya," ujar Zaki kepada Republika.co.id, Selasa (13/6/2023).

Artinya, dia melanjutkan, meski tenant makanan halal dan non-halal campur tetapi sudah ada informasinya.

Sebelumnya, Restoran Mama Rosy Indonesia membuat heboh jagat dunia maya. Ini karena pengakuan seorang konsumen Muslim yang sengaja disuguhi daging babi oleh pelayan Mamma Rosy. 

Parahnya, sang pelayan menjawab kalau harganya sama antara daging sapi yang dipesan konsumen dan daging babi yang disuguhkan pelayan tersebut. 

Restoran Mamma Rosy Indonesia menjatuhkan sanksi surat peringatan pertama (SP 1) kepada seorang karyawan dengan jabatan floor di bagian captain waiters. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement