Senin 12 Jun 2023 13:45 WIB

Sidang Kasus Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Ditunda

Sidang pembacaan dakwaan akan kembali digelar pada Senin (19/6) mendatang..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Jurnalis mengambil gambar siaran langsung sidang pembacaan dakwaan terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/6/2023). Majelis hakim menunda sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua dengan total suap senilai Rp 46,8 miliar. Sidang pembacaan dakwaan akan kembali digelar pada Senin (19/6) mendatang dengan menghadirkan terdakwa Lukas Enembe secara offline di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Jurnalis mengambil gambar siaran langsung sidang pembacaan dakwaan terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/6/2023). Majelis hakim menunda sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua dengan total suap senilai Rp 46,8 miliar. Sidang pembacaan dakwaan akan kembali digelar pada Senin (19/6) mendatang dengan menghadirkan terdakwa Lukas Enembe secara offline di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Jurnalis menyimak siaran langsung sidang pembacaan dakwaan terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/6/2023). Majelis hakim menunda sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua dengan total suap senilai Rp 46,8 miliar. Sidang pembacaan dakwaan akan kembali digelar pada Senin (19/6) mendatang dengan menghadirkan terdakwa Lukas Enembe secara offline di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Jurnalis menyimak siaran langsung sidang pembacaan dakwaan terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/6/2023). Majelis hakim menunda sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua dengan total suap senilai Rp 46,8 miliar. Sidang pembacaan dakwaan akan kembali digelar pada Senin (19/6) mendatang dengan menghadirkan terdakwa Lukas Enembe secara offline di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Jurnalis menyimak siaran langsung sidang pembacaan dakwaan terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/6/2023). Majelis hakim menunda sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua dengan total suap senilai Rp 46,8 miliar. Sidang pembacaan dakwaan akan kembali digelar pada Senin (19/6) mendatang dengan menghadirkan terdakwa Lukas Enembe secara offline di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Jurnalis menyimak siaran langsung sidang pembacaan dakwaan terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/6/2023). Majelis hakim menunda sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua dengan total suap senilai Rp 46,8 miliar. Sidang pembacaan dakwaan akan kembali digelar pada Senin (19/6) mendatang dengan menghadirkan terdakwa Lukas Enembe secara offline di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Jurnalis menyimak siaran langsung sidang pembacaan dakwaan terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/6/2023). Majelis hakim menunda sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua dengan total suap senilai Rp 46,8 miliar. Sidang pembacaan dakwaan akan kembali digelar pada Senin (19/6) mendatang dengan menghadirkan terdakwa Lukas Enembe secara offline di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Jurnalis menyimak siaran langsung sidang pembacaan dakwaan terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/6/2023). Majelis hakim menunda sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua dengan total suap senilai Rp 46,8 miliar. Sidang pembacaan dakwaan akan kembali digelar pada Senin (19/6) mendatang dengan menghadirkan terdakwa Lukas Enembe secara offline di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jurnalis mengambil gambar siaran langsung sidang pembacaan dakwaan terdakwa mantan gubernur Papua Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Majelis hakim menunda sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua dengan total suap senilai Rp 46,8 miliar. Sidang pembacaan dakwaan akan kembali digelar pada Senin (19/6) mendatang dengan menghadirkan terdakwa Lukas Enembe secara offline di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement