Selasa 30 May 2023 16:32 WIB

Berkas Kasus Moge Serempet Santri di Ciamis Lengkap, Penanganan Masih Terkendala

Penanganan kasus sedikit terkendala lantaran korban masih menjalani perawatan.

Rep: Bayu Aji Prihammanda/ Red: Fernan Rahadi
Polisi mengangkut kendaraan korban kecelakaan diduga terserempet moge Harley Davidson di Ponpes Miftahul Huda Al Abidin, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Sabtu (27/5/2023).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Polisi mengangkut kendaraan korban kecelakaan diduga terserempet moge Harley Davidson di Ponpes Miftahul Huda Al Abidin, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Sabtu (27/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Aparat kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus motor gede (moge) yang menyerempet seorang santri di Jalan Nasional 3, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, pada Sabtu (27/5/2023). Dalam kasus itu, pengendara moge berinisial T (55 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dan diancam tiga tahun penjara.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis AKP Asep Iman Hermawan mengatakan, penanganan kasus kecelakaan itu tetap akan dilakukan di Polres Ciamis. Saat ini, tersangka telah berada di Polres Ciamis untuk melengkapi tahap pemberkasan sebelum kasus dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga

"Penanganan tetap di Polres Ciamis, di Polda Jabat hanya rilis. Kami juga sedang kebut berita acara," kata dia saat dihubungi Republika, Selasa (30/5/2023).

Menurut dia, penanganan kasus itu sedikit terkendala lantaran korban atas nama Yayat (23 tahun) masih menjalani perawatan di RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya. Korban dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19, sehingga masih harus menjalani isolasi di rumah sakit. 

"Korban belum bisa ditemui karena Covid-19. Kendalanya itu, pemberkasan untuk pengendara moge sudah rampung, kita belum bisa memeriksa korban," kata Asep.

Berdasarkan informasi yang diterima aparat kepolisian, pihak keluarga tersangka telah bertemu dengan perwakilan keluarga korban terkait kasus kecelakaan itu. Bahkan, keluarga pengendara moge berencana menjenguk santri korban serempetan yang masih dirawat di RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya. Pertemuan itu diharapkan dapat memberikan solusi di antara kedua belah pihak.

Kendati demikian, selesainya kasus secara kekeluargaan disebut tak akan menghentikan proses hukum. "Itu tidak menggugurkan pidana. Hukum tetap berjalan, hanya (penyelesaian kekeluargaan akan) meringankan putusan," ujar Asep.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan tersangka terkait kasus kecelakaan santri di Ciamis, yang mengakibatkan korban terluka. Tersangkanya disebut pengendara moge berinisial T. 

“Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Wibowo di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (29/5/2023).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement