Selasa 09 May 2023 12:52 WIB

Kronologi Lengkap Pembunuhan Seorang Guru yang Dibuang di Sungai Bengawan Solo

Pelaku sakit hati lantaran korban membuat sebuah status WhatsApp.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
Petugas mengevakuasi mayat korban tenggelam (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas mengevakuasi mayat korban tenggelam (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Polres Karanganyar mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan kepada Joko Siswoyo (23), yang juga seorang guru dimana jasadnya diketemukan terapung di Bengawan Solo beberapa waktu lalu. 

Kapolres AKBP Jerrold Hendra Yosef mengungkapkan, terdapat tiga pelaku atas kasus pembunuhan tersebut. Tiga pelaku tersebut, yakni AN (20) warga Jebres, Solo, GAP (25) Jati, Jaten, Karanganyar dan G masih berstatus DPO. 

Baca Juga

Jerrold mengungkapkan, kasus pembunuhan tersebut berawal dari kasus pinjaman online yang dilakukan oleh tersangka AN karena kesulitan ekonomi. AN pun meminta tolong kepada korban menggunakan identitasnya untuk melakukan peminjaman tersebut. 

Pihaknya pun mengungkapkan, peminjaman yang dilakukan tersangka adalah Rp Rp 5-6 juta. Namun, setiap korban meminta pembayaran, AN tidak langsung membayar sehingga pinjaman online tersebut berbunga hingga 13 juta. 

"Mereka ini memiliki hubungan pertemanan. AN ini terkendala ekonomi akhirnya meminta pertolongan kepada korban untuk bisa meminjamkan secara online. Di mana yang meminjam sesuai dengan KTP korban," katanya. 

Selanjutnya, Jerrold mengungkapkan bahwa pelaku sakit hati lantaran korban membuat sebuah status WhatsApp. Status tersebut bertuliskan 'info agung cah Jebres wong ruwet iki'.  "Nah motif sakit hati ini sehingga AN (memutuskan) bagaimana menghabisi korban," katanya. 

Selanjutnya, pada Selasa (2/5/2023) pukul 20.30 WIB, korban mendatangi AN di kediamannya untuk menagih. AN sempat menyanggupi namun meminta korban kembali lagi sekitar pukul 23.30 WIB.

Kemudian korban diajak berkeliling dan sempat menjemput salah satu pelaku GAP di tempat kerjanya. Namun, AN meminta GAP di lokasi yang sudah ditentukan oleh G. Ia juga mengungkapkan GAP sempat diajak oleh AN untuk memukuli seseorang. 

Tersangka G yang sebelumnya disuruh AN mencari tempat sepi kemudian membagikan lokasinya. "G berperan mencari lokasi untuk melakukan tindak pembunuhan dan menyiapkan sarung dan tongkat sebagai sarana," katanya.

Setibanya di lokasi, tepatnya di areal persawahan Desa Suruhkalang, Kecamatan Jaten, Karanganyar,  dimulailah aksi tersebut. "Setiba di lokasi, tiba-tiba AN memiting korban dan terjadi pergumulan cukup lama, sampai akhirnya pelaku meminta GAP untuk mengambil kayu yang sudah disiapkan sebelumnya dan GAP ikut memukul korban sampai kehilangan kesadaran," katanya.

"Mereka juga memastikan kondisi korban sudah tidak bernafas lagi, sempat ada pemeriksaan denyut nadi, AN juga sempat menginjak leher korban dan setelah versi mereka sudah meninggal mereka memasukkan ke dalam karung," katanya menambahkan. 

Kemudian mereka membawa korban menggunakan motor ke lokasi pembuangan. Tepatnya di aliran sungai Bengawan Solo wilayah Mojolaban Sukoharjo yang jaraknya 10-11 km dari TKP penganiayaan. 

Setelah itu, mayat korban ditemukan terapung paginya oleh warga di Kebakkramat, Karanganyar. Warga pun melaporkan kejadian tersebut kepada tim SAR dan kepolisian setempat. 

Pihak kepolisian Karanganyar pun bergerak cepat. Setelah serangkaian penyelidikan, pihaknya menemukan ada indikasi penganiayaan hingga menyebabkan kematian pada tubuh korban. Kurang dari dua hari, mereka berhasil mengamankan dua pelaku dari tiga pelaku yang ada. "Kami berhasil menangkap AN di Ponorogo pada 5 Mei, GAP kita berhasil menangkap di Jebres, Solo pada 6 Mei, sedangkan G masih dalam pengejaran," katanya. 

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 340 KUHP terkait barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement