Senin 08 May 2023 23:05 WIB

Hina Nabi dan Serukan Ateisme, 2 Warga Iran Dihukum Gantung 

Iran berlakukan hukuman tegas pelaku penistaan nabi dana agama

Rep: Kamran Dikarma / Red: Nashih Nashrullah
Bendera Iran  (ilustrasi). Iran berlakukan hukuman tegas pelaku penistaan nabi dana agama
Foto: politico.ie
Bendera Iran (ilustrasi). Iran berlakukan hukuman tegas pelaku penistaan nabi dana agama

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN – Otoritas Iran telah melaksanakan hukuman gantung terhadap dua pria yang menjadi terpidana kasus penistaan agama, Senin (8/5/2023). Mereka dihukum karena dianggap telah menghina Nabi Muhammad SAW dan menyebarkan ajaran ateisme. 

Dua pria yang dieksekusi tersebut bernama Yousef Mehrad dan Sadrollah Fazeli Zare. Eksekusi terhadap keduanya dilaksanakan di Penjara Arak di wilayah Iran tengah. 

Baca Juga

Kantor berita Mizan dari pengadilan Iran mengonfirmasi eksekusi terhadap Mehrad dan Zare. 

Mizan menggambarkan Mehrad dan Zare sebagai penghina Nabi Muhammad SAW. Tak dijelaskan secara detail tentang bentuk penghinaannya. 

Keduanya juga dituduh telah menyebarkan ajaran ateisme. Mizan pun menyebut bahwa Mehrad dan Zare pernah melakukan pembakaran Alquran. 

Menurut Komisi Amerika Serikat (AS) untuk Kebebasan Beragama Internasional, Mehrad dan Zare ditangkap pada Mei 2020. Penangkapan dilakukan karena keduanya dituduh terlibat dalam saluran di platform perpesanan instan Telegram yang disebut kritik takhayul dan agama. 

Komisi Amerika Serikat mengungkapkan Mehrad dan Zare menghadapi kurungan isolasi selama berbulan-bulan serta tidak dapat menghubungi keluarga mereka masing-masing. 

Baca juga: 22 Temuan Penyimpangan Doktrin NII di Pesantren Al Zaytun Menurut FUUI

Sementara itu Ketua kelompok Iran Human Rights, Mahmood Amiry-Moghaddam, telah mengutuk eksekusi mati terhadap Mehrad dan Zare. 

“Masyarakat internasional harus menunjukkan dengan reaksinya bahwa eksekusi karena mengungkapkan pendapat tidak dapat ditoleransi,” katanya dalam sebuah pernyataan. 

“Penolakan komunitas internasional untuk bereaksi secara tegas adalah lampu hijau bagi Pemerintah Iran dan semua orang yang berpikiran sama di seluruh dunia,” ujar Amiry-Moghaddam menambahkan. 

Belum jelas kapan terakhir kali Iran menjatuhkan hukuman mati kepada terpidana kasus penintaan agama. Negara-negara lain di Timur Tengah, seperti Arab Saudi, juga mengizinkan hukuman mati untuk penodaan agama. 

Menurut Iran Human Rights, tahun lalu Iran mengeksekusi mati sedikitnya 582 orang. Angka itu naik jika dibandingkan dengan total eksekusi yang dilakukan pada 2021 yang berjumlah 333. 

Kelompok hak asasi manusia Amnesty International menempatkan Iran sebagai algojo terbesar kedua di dunia. Sementara posisi pertama ditempati China yang diyakini mengeksekusi ribuan warganya per tahun.    

sumber : AP
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement