Rabu 26 Apr 2023 16:57 WIB

Penerapan Ganjil Genap Kembali Diberlakukan

Aturan pembatasan kendaraan di 26 ruas jalan dimulai pada Rabu (26/4/2023).

Red: Tahta Aidilla

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (26/4/2023). (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (26/4/2023). (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA  --  Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (26/4/2023).

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan bahwa aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta diterapkan kembali pasca libur Lebaran 2023 di 26 ruas jalan DKI Jakarta dimulai pada Rabu (26/4/2023).

 

sumber : ANTARA FOTO/Reno Esnir
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement