Jumat 21 Apr 2023 11:40 WIB

Kemenag Kalbar Dorong RPH Miliki Sertifikat halal

Jika pelaku usaha belum punya sertifikat halal maka sanksi akan diberlakukan.

Petugas bersiap untuk menyembelih sapi di Rumah Potong Hewan (RPH) (ilustrasi). Kepala Kantor Kementerian Agama Kalimantan Barat, Muhajirin Yanis mendorong Rumah Potong Hewan (RPH) atau Rumah Potong Unggas (RPU) agar memiliki sertifikat halal dan hal itu sejalan dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas bersiap untuk menyembelih sapi di Rumah Potong Hewan (RPH) (ilustrasi). Kepala Kantor Kementerian Agama Kalimantan Barat, Muhajirin Yanis mendorong Rumah Potong Hewan (RPH) atau Rumah Potong Unggas (RPU) agar memiliki sertifikat halal dan hal itu sejalan dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kalimantan Barat, Muhajirin Yanis mendorong Rumah Potong Hewan (RPH) atau Rumah Potong Unggas (RPU) agar memiliki sertifikat halal dan hal itu sejalan dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Sesuai amanat undang-undang, produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. "Dengan begitu, maka RPH/RPU jelas termasuk di dalamnya," kata Muhajirin.

Baca Juga

Ia menjelaskan, pada tahap pertama kewajiban sertifikasi halal untuk makanan, minuman, serta jasa sembelihan dan produk sembelihan. Kelompok ini diberikan tenggat waktu pengurusan sertifikat halal (masa sosialisasi) selama lina tahun, yaitu 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.

"Pada 17 Oktober 2024, sertifikasi halal sudah menjadi wajib bagi pelaku usaha," ujarnya.

Jika pelaku usaha belum memiliki sertifikat halal maka sanksi akan diberlakukan. Mulai dari sanksi teguran, sanksi denda, dan penarikan produk dari pasaran.

Dengan sertifikat halal tersebut, menurutnya, produk daging yang dihasilkan dijamin halal dan bisa mencantumkan sertifikat halal pada kemasannya. Agar bisa mendapatkan sertifikasi halal untuk RPH/RPU dan juru sembelih ini, prosesnya sama seperti pengajuan sertifikat halal untuk produk.

"Perbedaannya terletak pada proses audit dan pemeriksaan yang dilakukan tim auditor Lembaga Penjamin Halal (LPH)," kata dia.

Adapun waktu yang diperlukan untuk proses sertifikasi ini sekitar 21 hari kerja. BPJPH juga bekerja sama dengan Kementerian Pertanian untuk menjamin sertifikasi halal ini berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Satgas Halal Kemenag Kalbar Kaharudin mengungkapkan sejauh ini baru satu rumah pemotongan hewan (RPH) saja di Kalbar ini yang sudah bersertifikasi atau sudah mengantongi sertifikat halal.

"Berdasarkan data pada aplikasi SiHalal, sejauh ini baru RPH Pasar Flamboyan Pontianak yang sudah terbit sertifikasi halalnya," ungkap Kaharudin.

Untuk mengejar target 2024 semua pelaku usaha harus sudah bersertifikasi halal, Kaharudin menerangkan Kemenag Kalbar terus melakukan upaya-upaya sosialisasi dan komunikasi kerjasama yang intens. Sosialisasi pun sudah dilaksanakan mulai dari turun ke lapangan langsung, bertemu ke pelaku usaha, sampai dengan melaksanakan pertemuan-pertemuan dan kerja sama dengan instansi terkait. 

"Imbauan terus kita lakukan dan baru saja kita melakukan kampanye wajib halal serentak se-Indonesia," imbuh Kaharudin.

Untuk persyaratan sertifikasi halal bagi rumah pemotongan hewan di antaranya NIB (Nomor Induk Berusaha), NKV (Nomor Kontrol Veteriner), juru sembelih halal yang bersertifikat, memiliki dokter hewan sendiri dan penyelia halal.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement