Selasa 18 Apr 2023 20:30 WIB

Menunda Gaji Karyawan Padahal Perusahaan Mampu, Bolehkah?

Upah pekerja harus ditunaikan sebelum keringatnya mengering.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

Kewajiban bagi majikan adalah memberikan gaji atau upah kepada orang yang telah bekerja padanya. Dalam fikih Islam, upah atau gaji dikenal dengan istilah ijarah. Dalam al-Mujam al-Wasit, ijarah didefinisikan dengan upah atas pekerjaan dan akad manfaat dengan ganti rugi. Ijarah juga sebagai kompensasi jasa, manfaat, dan mahar. Dalam al-Mujam al-Wasit...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement