Senin 03 Apr 2023 21:49 WIB

Hasil Pemilihan Dibatalkan Mendikbudristek, Ini Tanggapan Rektor UNS Terpilih

Keluarnya Permen 24 Tahun 2023 lantaran menimbang beberapa poin.

Rep: c02/ Red: Yusuf Assidiq
Gerbang kampus Universitas Sebelas Maret (UNS).
Foto: Dok UNS
Gerbang kampus Universitas Sebelas Maret (UNS).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -– Setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim, membatalkan hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028, Prof Sajidan, rektor terpilih, tak ingin bersuara banyak.

"Kita ikut perkembangan, nanti kami pelajari dulu permen-nya (peraturan menteri)," katanya singkat ketika ditemui di ruang rapat MWA UNS, Senin (3/4/2023) sore.

Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut ketika ditanyai. "Itu saja, sudah ya," katanya.

Sebelumnya, Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto menjelaskan pihaknya menerima peraturan menteri (permen) yang berisi tiga poin. Pertama adalah pembekuan MWA.

Tugas dan wewenang diambil oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Poin berikutnya adalah pembatalan pemilihan dan penetapan masa bakti 2023 sampai 2028.

Selain itu, Sutanto menjelaskan keluarnya Permen 24 Tahun 2023 tersebut lantaran menimbang beberapa poin. Di antaranya bahwa MWA tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.

Disebutkan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.

"Kedua bahwa MWA sebagai peraturan internal di lingkungan Universitas Sebelas Maret tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang," katanya.

Selain itu, MWA sebagai salah satu organ di lingkungan Universitas Sebelas Maret dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk Peraturan Majelis Wali Amanat telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di UNS. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement