Senin 13 Mar 2023 06:00 WIB

Istri Bekerja, Suami Tetap Wajib Menafkahi?

Jika istri memiliki pekerjaan, apakah suami tetap wajib memberi nafkah bulanan?

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb.

Jika istri memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap, apakah suami tetap wajib memberikan nafkah bulanan? Atau suami tidak wajib memberikan nafkah bulanan kepada istri karena istri mandiri secara finansial? Mohon penjelasan ustadz. -- Zahra, Depok Wa’alaikumussalam wr....

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement