Jumat 03 Mar 2023 16:41 WIB

Polisi Tangkap Belasan Pengguna Sabu di Kabupaten Bogor

Sebanyak 14 tersangka ada yang masih di bawah umur dan residivis kasus narkotika.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi menunjukkan barang bukti hasil tangkapan narkotika jenis sabu di Kabupaten Bogor (ilustrasi).
Foto: ANTARA/ Reno Esnir/nz
Polisi menunjukkan barang bukti hasil tangkapan narkotika jenis sabu di Kabupaten Bogor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menangkap 14 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Bogor. Belasan tersangka tersebut ditangkap selama Februari 2023.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham, mengatakan, para tersangka berasal dari 11 tindak pidana. Beberapa di antaranya, ada yang berusia di bawah umur, dan ada yang merupakan residivis perkara narkotika.

"Dari perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut berhasil disita barang bukti berupa 278 paket dengan berat 0,54 kilogram," kata Ilham di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/3/2023).

Ilham mengungkapkan, penangkapan para tersangka dan penyitaan barang buktinya, berhasil menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika yaitu sebanyak 2.700 jiwa. Diperkirakan, jika dikalkulasi jumlah barang bukti yang bisa beredar senilai Rp 800 juta.

"Kalau dirupiahkan, satu gram itu dibeli seharga Rp 1,5 juta. Jadi barang bukti yang diamankan ada sekitar kurang lebih Rp 800 juta," ujarnya.

Menurut Ilham, modus yang dilakukan para pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut yakni dengan bertemu langsung atau cash on delivery (COD). Selain itu, ada juga sistem tempel atau memberikan petunjuk berupa gambar atau lainnya.

Jaringan peredaran sabu ini, kata dia, meliputi Kabupaten Bogor, Bekasi, hingga wilayah Provinsi Banten. "Motifnya tersebut yaitu faktor ekonomi," imbuh Ilham.

Akibat perbuatannya, kata Ilham, pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati dengan denda maksimal Rp 10 miliar.

"Jadi kami berusaha keras untuk memberantas segala tindak pidana narkotika yang ada di wilayah Kabupaten Bogor. Ini adalah bukti dari kerja keras Satnarkoba Polres Bogor, sebagai bentuk juga menjelang Ramadhan biar nanti bersih dari peredaran narkoba," kata Ilham.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement