Selasa 24 Jan 2023 13:35 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan yang Korbannya Ditemukan di Sungai Kalisetail

Berdasarkan olah TKP, diduga korban diseret dan dilempar ke sungai.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap dua terduga pelaku pembunuhan terhadap Sumila (55), warga Kecamatan Srono yang mayatnya ditemukan di Sungai Kalisetail, Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo, Jumat (20/1). Keduanya adalah DMW (29) dan AS (26), yang sama-sama warga Purwoharjo, Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan ini berdasarkan hasil autopsi, di mana terdapat tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban. "Pada tubuh korban ditemukan luka jejas di leher yang merupakan bekas jeratan tali. Kemudian ada luka memar pada tangan dan wajah," kata Deddy, Selasa (24/1/2023).

Merujuk hasil autopsi tersebut, lanjut Deddy, tim Resmob Polresta Banyuwangi dan Polsek Tegaldlimo melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan berbekal olah TKP serta keterangan dari keluarga korban. Berdasarkan olah TKP, diduga korban diseret dan dilempar ke sungai.

Sementara berdasarkan kesaksian dari keluarga korban, Sumila awalnya dijemput seorang tidak dikenal menggunakan mobil pada Rabu (18/1). Setelah melakukan penelusuran, polisi mengamankan salah satu tersangka yakni DMW di rumahnya di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

"Dari hasil pengembangan, terdapat pelaku lain yakni AS dan berhasil kami amankan juga di rumahnya," ujar Deddy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, beberapa hari sebelum kejadian tersebut keduanya telah merencanakan pembunuhan dan akan mengambil barang-barang berharga milik korban. Modus operandinya, korban dijerat menggunakan tali tampar oleh para tersangka.

Setelahnya mengambil barang-barang berharga korban, jenazahnya dibuang ke sungai. Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan, antara korban dengan tersangka  awalnya menjalin hubungan pertemanan lewat sosial media, kurang lebih sekitar dua bulan.

Dari situ, korban bercerita kepada DMW tentang adanya warga Ciamis, Jawa Barat, yang memiliki utang sebesar Rp 17 juta. Atas cerita tersebut korban mengajak DMW untuk menagihnya.

Korban lalu dijemput oleh DMW di rumahnya pada Rabu (18/1) sore menggunakan mobil Chevrolet warna hitam hasil pinjaman. Singkat cerita, korban bersama tersangka mulai melakukan perjalanan.

"Namun, sesampainya di Jember korban lemas, muntah, dan berak. Karena kondisi korban sakit, akhirnya perjalanan dihentikan lalu kembali ke Banyuwangi," kata Agus. Sebelum sampai di Banyuwangi, DMW telah menghubungi pelaku AS.

Ia kemudian dijemput oleh DMW di tempat kerjanya di Desa Bangorejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, pada Rabu (18/1) malam. Korban lalu diajak keliling ke Blimbingsari lanjut ke Purwoharjo. Sesampainya di Purwoharjo, pelaku membeli tampar untuk mengeksekusi korban.

Korban kemudian dibawa ke area persawahan di Desa Bulurejo, Purwoharjo. Di situlah leher korban dijerat menggunakan tali tampar oleh kedua pelaku hingga korban tidak bernyawa. Sebelum membuang mayat korban, pelaku mengambil barang berharganya berupa uang Rp 1.100.000 hingga perhiasan yang melekat pada badan korban.

"Setelahnya para pelaku lanjut keliling di wilayah Tegaldlimo, lalu membuang korban di jembatan masuk wilayah Dusun Bayatrejo, Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat 4 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling rendah selama 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement