Selasa 17 Jan 2023 15:24 WIB

Perkuat Layanan Kependudukan, Disdukcapil Sukabumi Kerja Sama dengan Rumah Sakit

Kerja sama itu terkait pemanfaatan data dan penerbitan dokumen kependudukan.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi Kardina Karsoedi (kanan).
Foto: dok disdukcapil kota sukabumi
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi Kardina Karsoedi (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi terus berupaya memperkuat layanan administrasi kependudukan. Salah satu upayanya menjalin kerja sama dengan rumah sakit.

Seperti dilakukan dengan RS Kartika Kasih Kota Sukabumi. Hal itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama di Aula RS Kartika Kasih, Selasa (17/1/2023), yang dihadiri langsung kepala Disdukcapil dan direktur RS Kartika Kasih.

Baca Juga

Alhamdulillah, telah dilakukan perjanjian kerja sama antara Disdukcapil dengan RS Kartika Kasih dalam kaitan pemanfaatan data dan penerbitan dokumen kependudukan,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Kardina Karsoedi, Selasa.

Kardina menjelaskan, kerja sama ini ditujukan untuk menjamin efektivitas fungsi Disdukcapil dan RS Kartika Kasih dalam rangka verifikasi dan vaIidasi data layanan melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Selain itu, Kardina mengatakan, dalam kaitannya dengan kepemilikan dokumen kependudukan pasien RS Kartika Kasih. Sehingga, bagi pasien yang belum mempunyai dokumen kependudukan, bisa memprosesnya.

Menurut Kardina, dengan perjanjian kerja sama ini, Disdukcapil Kota Sukabumi dan RS Kartika Kasih turut mendukung pemerintah untuk memberikan dokumen kependudukan kepada seluruh penduduk Indonesia, sebagai bentuk perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Selain itu, menurut Kardina, turut mendukung peningkatan pemanfaatan data pada kartu keluarga dan atau KTP-el untuk validasi data kependudukan bagi pemohon pelayanan publik. Upaya tersebut, kata dia, dalam rangka mendorong peningkatan kualitas data kependudukan, peningkatan perlindungan hak warga negara, serta menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan dan peningkatan pelayanan publik.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement