Selasa 03 Jan 2023 23:17 WIB

KJRI Penang Malaysia Dampingi WNI yang Disidang Akibat Bergurau Bawa Bom

WNI yang bergurau bawa bom di Penang Malaysia dibebaskan dengan wajib denda

Ilustrasi  bom. WNI yang bergurau bawa bom di Penang Malaysia dibebaskan dengan wajib denda
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi bom. WNI yang bergurau bawa bom di Penang Malaysia dibebaskan dengan wajib denda

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR— Konsulat Jenderal RI Penang mendampingi seorang warga negara Indonesia (WNI) dalam persidangan setelah terdakwa ditangkap akibat bergurau membawa bom saat melalui pemeriksaan di Bandara Internasional Penang pada Kamis (29/12) lalu.

Konsul Jenderal RI Penang Bambang, Suharto, dalam keterangannya di Penang, Selasa (3/1/2022), mengatakan KJRI Penang telah diberi kesempatan untuk menemui perempuan berinisial JGTitu pada Senin (2/1/2022).

Baca Juga

Selain menunjuk pengacara setempat   untuk mendampingi JGT, dia mengatakan KJRI Penang juga telah hadir dalam sidang yang diselenggarakan di Mahkamah Majistret Balik Pulau, Penang, Selasa, guna memberikan dukungan moril kepada yang bersangkutan.

Dalam perkembangannya, Jaksa Penuntut mendakwa JGT dengan Seksyen 14 Kelakuan Aib tentang penggunaan perkataan yang kurang sopan atau menghina atau berkelakuan dengan cara menghina dengan tujuan kemarahan atau mengganggu keamanan.

Dalam persidangan, JGT dinilai tidak memiliki niatan untuk melontarkan ancaman ataupun penghinaan yang dapat menyebabkan kemarahan atau mengganggu keamanan. Hakim kemudian memutuskan yang bersangkutan diwajibkan membayar denda.

“Setelah JGT membayar denda, dia kemudian dibebaskan dan atas bantuan KJRI Penang, dia bisa pulang ke Indonesia,” ujar Bambang.

JGT, pekerja migran yang bekerja di Ipoh, Negara Bagian Perak, pada Kamis lalu hendak pulang ke Medan dalam rangka cuti selama dua minggu dengan penerbangan pukul 17.15.

Saat menjalani pemeriksaan bagasi bersama dua orang temannya, JGT sempat mengucapkan kata "bom". Petugas yang mendengar perkataannya lalu melaporkannya ke aparat keamanan bandara.

Petugas dari Kepolisian Malaysia IPD Barat Daya segera mengamankan JGT untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Polisi menahan JGT dengan tuduhan melanggar Seksyen 506 Kanun Keseksaan tentang Ugutan Jenayah dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan atau denda.

KJRI Penang mendapatkan informasi penahanan tersebut pada Jumat (30/12) dari Kepolisian Malaysia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement