Senin 19 Dec 2022 19:12 WIB

KPK Tahan Hakim Yustisial MA Edy Wibowo

Edy Wibowo ditangkap terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Tersangka Hakim Yustisial Edy Wibowo berjalan mengenakan rompi tahanan KPK saat akan dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Edy Wibowo terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap hingga Rp3,7 miliar untuk penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Sementara, guna memenuhi kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Edy Wibowo selama 20 hari pertama di Rutan KPK gedung Merah Putih. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka Hakim Yustisial Edy Wibowo berjalan mengenakan rompi tahanan KPK saat akan dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Edy Wibowo terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap hingga Rp3,7 miliar untuk penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Sementara, guna memenuhi kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Edy Wibowo selama 20 hari pertama di Rutan KPK gedung Merah Putih. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka Hakim Yustisial Edy Wibowo berjalan mengenakan rompi tahanan KPK saat akan dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Edy Wibowo terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap hingga Rp3,7 miliar untuk penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Sementara, guna memenuhi kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Edy Wibowo selama 20 hari pertama di Rutan KPK gedung Merah Putih. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka Hakim Yustisial Edy Wibowo berjalan mengenakan rompi tahanan KPK saat akan dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Edy Wibowo terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap hingga Rp3,7 miliar untuk penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Sementara, guna memenuhi kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Edy Wibowo selama 20 hari pertama di Rutan KPK gedung Merah Putih. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka Hakim Yustisial Edy Wibowo berjalan mengenakan rompi tahanan KPK saat akan dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Edy Wibowo terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap hingga Rp3,7 miliar untuk penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Sementara, guna memenuhi kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Edy Wibowo selama 20 hari pertama di Rutan KPK gedung Merah Putih. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka Hakim Yustisial Edy Wibowo mengenakan rompi tahanan KPK saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Edy Wibowo terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap hingga Rp3,7 miliar untuk penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Sementara, guna memenuhi kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Edy Wibowo selama 20 hari pertama di Rutan KPK gedung Merah Putih. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) bersama Direktur Penindakan Asep Guntur (kiri) saat konferensi pers pengumuman penahanan tersangka Hakim Yustisial Edy Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Edy Wibowo terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap hingga Rp3,7 miliar untuk penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Sementara, guna memenuhi kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Edy Wibowo selama 20 hari pertama di Rutan KPK gedung Merah Putih. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka Hakim Yustisial Edy Wibowo berjalan menuju mobil tanahan usai dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Edy Wibowo terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap hingga Rp3,7 miliar untuk penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Sementara, guna memenuhi kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Edy Wibowo selama 20 hari pertama di Rutan KPK gedung Merah Putih. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka Hakim Yustisial Edy Wibowo menaiki mobil tanahan usai dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Edy Wibowo terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap hingga Rp3,7 miliar untuk penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Sementara, guna memenuhi kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Edy Wibowo selama 20 hari pertama di Rutan KPK gedung Merah Putih. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka Hakim Yustisial Edy Wibowo menaiki mobil tanahan usai dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Edy Wibowo terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap hingga Rp3,7 miliar untuk penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Sementara, guna memenuhi kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Edy Wibowo selama 20 hari pertama di Rutan KPK gedung Merah Putih. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA  -- Tersangka Hakim Yustisial Edy Wibowo berjalan mengenakan rompi tahanan KPK saat akan dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022).

KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Edy Wibowo terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap hingga Rp3,7 miliar untuk penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Sementara, guna memenuhi kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Edy Wibowo selama 20 hari pertama di Rutan KPK gedung Merah Putih. 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement