Selasa 22 Nov 2022 06:50 WIB

Polisi Tangkap Dua Pemuda Edarkan Ribuan Butir Obat Keras Ilegal

Barang bukti 4 ribu butir obat jenis Heximer dan 250 butir obat keras jenis Tramadol.

Petugas menunjukkan barang bukti pengungkapan ribuan pil obat terlarang  jenis tramadol dan heximer.
Foto: MUHAMMAD IQBAL/ANTARA
Petugas menunjukkan barang bukti pengungkapan ribuan pil obat terlarang jenis tramadol dan heximer.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap dua pemuda berinisial AP (27 tahun) dan EM (26) di dua lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pada keduannya kedapatan memiliki dan mengedarkan ribuan butir obat keras ilegal.

"Keduanya ditangkap di waktu berbeda, penangkapan ini berawal dari informasi warga yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap kedua tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi di Sukabumi pada Senin, (21/11).

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian untuk tersangka AP ditangkap di Kampung Bojongnangka, RT 028/007, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Rabu, (16/11), sementara EM ditangkap di Jalan Palabuandua, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Jumat (18/11).

Menurut Yudi, dari tangan tersangka AP berhasil disita barang bukti 4 ribu butir obat jenis Heximer dan 250 butir obat keras jenis Tramadol HCI. Kemudian dari tersangka EM disita 90 butir obat keras jenis Atarak Alprazolam.

Kepada penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi Kota tersangka mengaku mendapatkan obat keras ilegal tersebut dengan cara membelinya secara online di salah satu di marketplace. Rencananya obat keras itu akan diedarkan atau dijual kembali di wilayah Sukabumi.

"Kami masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan tersangka dan sasaran peredarannya. Modus yang dilakukan kedua pemuda itu untuk mengedarkan obat keras ilegal dengan cara tempel dan bertemu langsung," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam mendekam di balik jeruji penjara selama lima tahun sesuai pasal yang dijeratkan penyidikan yakni pasal 60 ayat (1) huruf a,b,c Jo pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement