Selasa 22 Nov 2022 02:15 WIB

Selandia Baru Pertimbangkan Turunkan Batas Usia Peserta Pemilu

Usia pemilih di Selandia Baru akan diturunkan dari 18 tahun menjadi 16 tahun.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
Bendera Selandia Baru
Foto: Annhira.com
Bendera Selandia Baru

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Anggota parlemen Selandia Baru akan melakukan pemungutan suara untuk menentukan batas usia bagi penduduk untuk memberikan suara dalam pemilihan umum. Rancangan baru diajukan dalam menurunkan usia pemilih nasional dari 18 tahun menjadi 16 tahun.

Pengumuman datang beberapa jam setelah Mahkamah Agung Selandia Baru memutuskan bahwa tidak mengizinkan anak berusia 16 hingga 17 tahun untuk memilih merupakan diskriminasi usia. Sedangkan Perdana Menteri Jacinda Ardern mengatakan pada Senin (21/11/2022), secara pribadi lebih suka menurunkan usia.

Ardern yang memimpin Partai Buruh liberal mengatakan, semua anggota parlemen harus berbicara tentang masalah ini. Dia menjelaskan, pemungutan suara kemungkinan akan dilakukan dalam beberapa bulan mendatang, tetapi perubahan apa pun tidak akan berlaku hingga setelah pemilihan umum tahun depan.

“Saya pribadi mendukung penurunan usia pemilih tetapi itu bukan hanya masalah bagi saya atau bahkan pemerintah,” kata Ardern.

Perubahan atura seperti itu akan membutuhkan 75 persen mayoritas anggota parlemen untuk setuju. Bahkan para pendukung mengakui bahwa mereka saat ini tidak memiliki suara mayoritas untuk meloloskan perubahan itu.

Partai Hijau liberal mengatakan mendukung perubahan. “Kaum muda berhak untuk berbicara dalam keputusan yang mempengaruhi mereka, baik sekarang maupun di masa depan,” kata juru bicara reformasi pemilu partai Hijau Golriz Ghahraman.

Tapi dua partai oposisi konservatif utama Selandia Baru mengatakan, menentang perubahan. "Itu bukan sesuatu yang kami dukung. Pada akhirnya, Anda harus menarik garis di suatu tempat, dan kami merasa nyaman dengan garis 18 tahun," kata Pemimpin Oposisi Christopher Luxon.

Sejumlah negara memperdebatkan apakah akan menurunkan usia pemilih warganya. Beberapa yang mengizinkan warga muda untuk memilih pada usia 16 tahun termasuk Austria, Malta, Brasil, Kuba, dan Ekuador.

Salah satu direktur kampanye Make It 16 Selandia Baru Sanat Singh mengatakan, sangat senang dengan keputusan pengadilan. “Ini hari yang besar. Ini bersejarah tidak hanya untuk kampanye kami, tetapi juga untuk negara," ujarnya.

Pemuda berusia 18 tahun itu mengatakan, masalah eksistensial seperti perubahan iklim,  pemulihan pandemi, dan keadaan demokrasi akan paling mempengaruhi kaum muda. "Itulah mengapa saya pikir sangat penting untuk melibatkan semua pihak untuk memastikan kita dapat memiliki masa depan yang lebih kuat,” katanya.

Keputusan Mahkamah Agung tentang diskriminasi tidak dapat memilih bagi penduduk berusia 16 tahun ini mendapatkan dukungan dari empat hakim dengan hakim kelima tidak setuju dengan beberapa aspek keputusan. Hakim memutuskan bahwa jaksa agung gagal menunjukkan mengapa 18 tahun dipilih sebagai usia untuk memilih, bukan 16 tahun.

Sifat putusan pengadilan memaksa anggota parlemen Selandia Baru untuk setidaknya memperdebatkan masalah tersebut. Namun, hasil ini tidak memaksa mereka untuk mengambil suara atau membuat perubahan.

Usia pemilih Selandia Baru sebelumnya diturunkan dari 21 tahun menjadi 20 tahun 1969. Kemudian minimal usia kembali diturunkan pada 1974 menjadi 18 tahun hingga saat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement