Sabtu 12 Nov 2022 11:00 WIB

Tingkatkan Layanan, Kemenag Siapkan Desain Baru Organisasi KUA

Komponen penting revitalisasi KUA diantaranya adalah penguatan kapasitas kelembagaan

Revitalisasi KUA yang diinisiasi Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 2021 terus disempurnakan.
Foto: Kemenag
Revitalisasi KUA yang diinisiasi Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 2021 terus disempurnakan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revitalisasi KUA yang diinisiasi Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 2021 terus disempurnakan. Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam terus melakukan sejumlah inovasi layanan keluarga dan keagamaan bagi masyarakat di tingkat kecamatan.

"Komponen penting revitalisasi KUA diantaranya adalah penguatan kapasitas kelembagaan dan pembenahan regulasi. Upaya penyempurnaan desain organisasi KUA merupakan bagian penting dari komponen tersebut agar KUA masa depan lebih tangguh, manageable, dan service oriented," ungkap Kasubdit Bina Kelembagaan KUA Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Wildan Hasan Syadzili di Jakarta, Jumat (11/11/22).

"Organisasi dan tata kerja KUA diikhtiarkan untuk mengantarkan KUA to the next level. KUA yang lebih lincah dan berempati dalam melaksanakan tugas mulianya sebagai pelayan masyarakat. Key performance indicator bagi KUA adalah kepuasan masyarakat. Jangan mengaku sukses jika masyarakat masih dikecewakan," tambahnya, dalam siaran pers.

Dalam kegiatan Penyempurnaan Regulasi Kelembagaan KUA 1 ini, Wildan menambahkan, salah satu inovasi yang tengah dimatangkan terkait peningkatan layanan adalah KUA bergerak. Hal ini didasari fakta kedudukan KUA yang belum mencakup keseluruhan wilayah serta keinginan kuat Kemenag untuk menyediakan layanan bagi seluruh lapisan masyarakat yang terkendala jarak dan waktu tempuh menuju KUA terdekat karena keyword layanan bergerak adalah dedikasi melayani masyarakat.

"Kita sedang siapkan regulasinya. Salah satunya terkait penghapusan Kecamatan pada KUA. Misalnya, semula KUA Kecamatan Menteng cukup ditulis KUA Menteng," sambungnya. 

Perubahan ini, imbuh Wildan, tidak sebatas teknis namun substansial. Ia menegaskan, penghapusan Kecamatan membuat layanan KUA menjadi borderless.

“Hanya pencatatan nikah, pembuatan akta ikrar wakaf, dan layanan pemberdayaan zakat saja yang masih mempersyaratkan batas kewilayahan. Selain itu, layanan KUA dapat diterima masyarakat di KUA mana pun, bahkan disajikan dalam bentuk digital atau fasilitas daring," tandas Wildan.

Kepala Biro Ortala Sekretariat Jenderal Kemenag, Achmad Luthfi menambahkan, layanan KUA bergerak yang tengah disiapkan dalam bagian dari Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

“Layanan KUA Bergerak yang dicantumkan dalam RPMA sesuai kebutuhan masyarakat. Jumlah kecamatan se-Indonesia sebanyak 7.274, sedangkan jumlah KUA kurang dari 6 ribu. Terdapat 1200-an kecamatan yang belum memiliki KUA. Layanan bergerak dan juga cakupan wilayah layanan KUA didesain sebagai kebijakan solutif dan berperspektif masa depan,” sambung Lutfi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement