Selasa 01 Nov 2022 11:35 WIB

Buntut Halloween, Italia akan Hukum Pesta Picu Kerumunan dan Kebisingan

Penyelenggara pesta dapat berhadapan dengan penjara hingga enam tahun

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
Bendera Italia
Bendera Italia

REPUBLIKA.CO.ID, ROMA -- Pemerintah sayap kanan baru Italia mengisyaratkan akan menindak pesta dansa atau rave tanpa izin. Penyelenggara pesta dapat berhadapan dengan hukuman penjara hingga enam tahun karena menggelar acara semacam itu.

"Kami telah menunjukkan bahwa negara tidak akan menutup mata dan gagal bertindak ketika menghadapi pelanggaran hukum," Perdana Menteri Giorgia Meloni menegaskan Italia perlu memperketat aturan agar sejalan dengan tetangga Eropa.

Langkah itu menyusul pesta Halloween akhir pekan di sebuah gudang bekas di dekat kota Modena di utara. Acara tersebut menarik lebih dari 1.000 orang dari Italia dan luar negeri, sehingga menimbulkan keluhan tentang kebisingan dan dampaknya terhadap lalu lintas di daerah tersebut.

Meloni berjanji untuk bersikap tegas terhadap ketertiban. Dia menyebutkan rave yang lebih besar tahun lalu di kota Viterbo menyebabkan kematian dua orang dan area alam yang digunakan sebagai tempat pesta harus mengalami kerusakan.

"Kesan yang diberikan negara Italia dalam beberapa tahun terakhir adalah salah satu yang lemah dalam menghormati aturan dan hukum," kata Meloni.

Melalui aturan yang disetujui oleh pemerintah yang baru terbentuk Oktober lalu, mereka yang berada di balik pesta dengan hingar-bingar memicu keramaian semacam itu di masa depan dapat menghadapi hukuman antara tiga dan enam tahun penjara. Peralatan yang digunakan untuk pesta rave juga akan disita.

Menteri Dalam Negeri Matteo Pianteosi mengatakan, pelanggaran baru akan berlaku untuk pertemuan tidak sah dari sedikitnya 50 orang yang menimbulkan risiko bagi kesehatan, keselamatan, atau ketertiban masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement