Rabu 07 Sep 2022 20:47 WIB

Soal Kasus Penganiayaan di Gontor, Ketum PBNU: Evaluasi Sistem Pengawasan Santri

Gus Yahya serukan pesantren NU untuk perketat sistem pengawasan santri

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, serukan pesantren NU untuk perketat sistem pengawasan santri merespons kasus penganiayaan santri di Gontor.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, serukan pesantren NU untuk perketat sistem pengawasan santri merespons kasus penganiayaan santri di Gontor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, menanggapi kasus dugaan kekerasan di pondok Pesantren Gontor yang merenggut nyawa seorang santri berinisial AM. Peristiwa ini adalah peringatan bagi semua pondok pesantren.

 

Baca Juga

Gus Yahya mengatakan, yang terjadi di Ponpes Gontor adalah peristiwa yang menyedihkan dan semuanya prihatin. Peristiwa ini merupakan semacam peringatan kepada semuanya, terlebih kepada NU yang banyak pesantrennya.

 

"Kita memerlukan suatu cara yang sungguh-sungguh bisa diandalkan untuk mengelola santri yang tinggal di pesantren," kata Gus Yahya kepada Republika.co.id di The Ritz-Carlton Jakarta, Rabu (7/9/2022).

 

Gus Yahya mengatakan, semua bisa membayangkan pesantren Gontor yang jumlah santrinya sampai belasan ribu. Bayangkan bagaimana mengelola dan mengawasi sekian banyak santri, ini tentu bukan hal yang mudah.

 

Menurutnya, yang terjadi di Gontor bisa dikatakan semacam kecelakaan karena tentu pesantren telah membuat skema, manajemen dan lain sebagainya. 

 

Tapi dengan sekian banyaknya santri tentu ada saja kemungkinan terjadi hal-hal semacam ini.

 

"Kita semua ikut prihatin, kita mendukung pesantren Gontor sepenuhnya untuk mengatasi masalah ini dengan baik, atas nama PBNU kami menyampaikan belasungkawa dan juga di sisi lain kami menyerukan kepada pesantren-pesantren khususnya di lembaga NU untuk lebih perhatikan lagi sistem pengawasan santri-santri," ujar.

 

Gus Yahya berharap, mudah-mudahan di masa yang akan datang, pesantren bisa lebih dikelola dengan baik sehingga peristiwa yang menyedihkan ini bisa dicegah agar tidak terulang lagi.

 

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) berharap kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan tidak terulang. Kemenag juga akan segera menerbitkan regulasi sebagai langkah mitigasi dan antisipasi.

 

"Kekerasan dalam bentuk apapun dan di manapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Selasa (6/9/2022).

 

Hal ini disampaikan Waryono saat dimintai tanggapan atas peristiwa yang dialami AM (17 tahun), salah satu santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. AM wafat pada 22 Agustus 2022 dan diduga ada tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya.    

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement