Senin 22 Aug 2022 16:52 WIB

Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat Jawa Timur

Presiden menyerahkan sebanyak 300 sertifikat tanah di Jatim..

Red: Mohamad Amin Madani

Presiden Joko Widodo mengangkat sertifikat tanah warga saat penyerahan sertipikat tanah untuk rakyat Jawa Timur di Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (22/8/2022).. Presiden menyerahkan sebanyak 300 sertipikat tanah di Jatim sebagai upaya memberikan hak hukum bukti kepemilikan tanah kepada masyarakat penerima sertipikat di tiga wilayah, yakni Sidoarjo, Gresik, dan Malang. (FOTO : ANTARA/Umarul Faruq)

Presiden Joko Widodo mengangkat sertifikat tanah warga saat penyerahan sertipikat tanah untuk rakyat Jawa Timur di Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (22/8/2022).. Presiden menyerahkan sebanyak 300 sertipikat tanah di Jatim sebagai upaya memberikan hak hukum bukti kepemilikan tanah kepada masyarakat penerima sertipikat di tiga wilayah, yakni Sidoarjo, Gresik, dan Malang. (FOTO : ANTARA/Umarul Faruq)

Presiden Joko Widodo (tengah) menyapa warga saat penyerahan sertipikat tanah untuk rakyat Jawa Timur di Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (22/8/2022). Presiden menyerahkan sebanyak 3000 sertipikat tanah di Jatim sebagai upaya memberikan hak hukum bukti kepemilikan tanah kepada masyarakat penerima sertipikat di tiga wilayah, yakni Sidoarjo, Gresik, dan Malang. (FOTO : Antara/Umarul Faruq)

Warga penerima sertipikat tanah mengikuti acara penyerahan sertipikat di Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (22/8/2022). Presiden menyerahkan sebanyak 300 sertipikat tanah di Jatim sebagai upaya memberikan hak hukum bukti kepemilikan tanah kepada masyarakat penerima sertipikat di tiga wilayah, yakni Sidoarjo, Gresik, dan Malang. (FOTO : ANTARA/Umarul Faruq)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,SIDOARJO -- Presiden Joko Widodo mengangkat sertifikat tanah warga saat penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat Jawa Timur di Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (22/8/2022).

Presiden menyerahkan sebanyak 300 sertifikat tanah di Jatim sebagai upaya memberikan hak hukum bukti kepemilikan tanah kepada masyarakat penerima sertifikat di tiga wilayah, yakni Sidoarjo, Gresik, dan Malang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement