Kamis 04 Aug 2022 03:35 WIB

Rugikan Negara Rp 22,7 T, Teddy Tjokro Dibui 12 Tahun dalam Kasus Asabri

Teddy menyamarkan hasil kekayaan lewat pengelolaan keuangan dan dana investasi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Teddy Tjokrosapoetro menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor,  Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 12 tahun kepada terdakwa kasus korupsi PT ASABRI, Teddy Tjokrosapoetro.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Teddy Tjokrosapoetro menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 12 tahun kepada terdakwa kasus korupsi PT ASABRI, Teddy Tjokrosapoetro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 12 tahun kepada terdakwa kasus korupsi PT ASABRI, Teddy Tjokrosapoetro. Adik dari Benny Tjokro itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang membuat negara merugi hingga puluhan triliun. 

Majelis hakim meyakini, Teddy melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagai mana dakwaan kedua. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (3/8).

Majelis hakim meyakini, Teddy terbukti melakukan korupsi dalam kasus Asabri soal pengelolaan keuangan dan dana investasi yang berlangsung sepanjang 2012-2019. Tindakan tersebut sudah merugikan keuangan negara Rp 22,7 triliun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," lanjut Eko. 

Majelis hakim meyakini, Teddy terbukti melakukan pengaturan saham bersama Benny dan rekanannya. Saham-saham milik Teddy dan Benny ternyata diupayakan dibeli oleh Asabri tanpa melewati mekanisme yang benar. 

"Pembelian saham-saham tidak dilakukan melalui proses analisis fundamental dan teknikal oleh bagian investasi PT ASABRI," ujar Eko.

Oleh karena itu, Teddy terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Teddy pun terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Teddy menyamarkan hasil kekayaan yang didapatnya lewat pengelolaan keuangan dan dana investasi. Contohnya melakukan pembelian properti, mobil, dan menggunakan uang bagi biaya operasional perusahaan. Dalam perkara itu, Teddy terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diketahui, hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan badan. 

Tercatat, perbuatan Teddy dilakukan bersama-sama dengan beberapa pihak yaitu eks Direktur Utama PT Asabri Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja dan Direktur Keuangan PT Asabri 2008-2014, Bachtiar Effendi.

Kemudian, Direktur PT Asabri Hari Setianto, almarhum Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham Wardhana Bilang Siregar, Direktur PT. Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Komisaris PT Hanson International Tbk sekaligus kakak kandung Teddy, Benny Tjokro.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement