Rabu 20 Jul 2022 21:10 WIB

Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Rokok dan Tembakau

Cukai hasil tembakau sebesar Rp3,87 triliun untuk 25 provinsi penghasil tembakau..

Red: Mohamad Amin Madani

Pekerja meracik tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Pabrik Rokok Dasmil GT Cengkeh, Desa Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau sebesar Rp3,87 triliun untuk 25 provinsi penghasil cukai dan atau penghasil tembakau. (FOTO : ANTARA/Adeng Bustomi)

Pekerja menunjukkan pita cukai rokok di Pabrik Rokok Dasmil GT Cengkeh, Desa Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau sebesar Rp3,87 triliun untuk 25 provinsi penghasil cukai dan atau penghasil tembakau. (FOTO : ANTARA/Adeng Bustomi)

Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Pabrik Rokok Dasmil GT Cengkeh, Desa Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau sebesar Rp3,87 triliun untuk 25 provinsi penghasil cukai dan atau penghasil tembakau. (FOTO : ANTARA/Adeng Bustomi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,CIAMIS -- Pekerja meracik tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Pabrik Rokok Dasmil GT Cengkeh, Desa Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022).

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau sebesar Rp3,87 triliun untuk 25 provinsi penghasil cukai dan atau penghasil tembakau.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement