Rabu 13 Jul 2022 21:08 WIB

OJK Dorong Bahas Ulang Standar Internasional Tata Kelola saat G20

G20/OECD Corporate Governance Forum jadi ajang bahas ulang tata kelola pemerintahan

Rep: Novita Intan / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN menyelenggarakan acara the G20/OECD Corporate Governance Forum sebagai salah satu side events dari G20 3rd Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) Meeting di Bali pada Kamis (14/7/2022) mendatang. Hal ini sebagai bentuk komitmen OJK dalam mendukung Presidensi G20 Indonesia.
Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN menyelenggarakan acara the G20/OECD Corporate Governance Forum sebagai salah satu side events dari G20 3rd Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) Meeting di Bali pada Kamis (14/7/2022) mendatang. Hal ini sebagai bentuk komitmen OJK dalam mendukung Presidensi G20 Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN menyelenggarakan acara the G20/OECD Corporate Governance Forum sebagai salah satu side events dari G20 3rd Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) Meeting di Bali pada Kamis (14/7/2022) mendatang. Hal ini sebagai bentuk komitmen OJK dalam mendukung Presidensi G20 Indonesia.

"The G20/OECD Corporate Governance Forum di Bali ini akan menjadi wadah untuk mengkomunikasikan pelaksanaan atau perkembangan kaji ulang G20/OECD Principles of Corporate Governance kepada para delegasi negara G20, anggota OECD, anggota FSB dan para pemangku kepentingan lainnya," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Rabu (13/7/2022).

The G20/OECD Principles of Corporate Governance (G20/OECD CG Principles) adalah standar internasional terkait tata kelola perusahaan yang diakui oleh pemimpin negara G20 sejak 2015. G20/OECD CG Principles telah digunakan para pembuat kebijakan untuk membantu pelaksanaan evaluasi serta pengembangan kebijakan dan pengaturan terkait tata kelola perusahaan.

OECD Corporate Governance juga menjadi acuan Financial Stability Board (FSB) yang menggunakan prinsip tersebut sebagai salah satu standar utama untuk sistem keuangan yang sehat dan memberikan dasar dalam komponen penilaian tata kelola perusahaan pada Laporan Ketaatan Standar dan Kode Bank Dunia (Reports on the Observance of Standards and Codes of the World Bank).

Selain itu, G20/OECD CG Principles juga menyediakan panduan terkait peran bursa efek, investor, perusahaan dan pemangku kepentingan lainnya yang memiliki peran dalam pengembangan tata kelola perusahaan yang baik. Dalam pertemuan the G20 Summit di Roma, 30-31 Oktober 2021, para G20 Leaders mendukung keputusan untuk melakukan kaji ulang G20/OECD CG Principles yang juga termuat dalam communique G20. 

Dalam pertemuan the Summit Declaration dimaksud para pemimpin meyakini pentingnya framework tata kelola perusahaan yang baik dan peran pasar modal yang optimal untuk mendukung pemulihan dari krisis Covid-19, dan menantikan untuk dilakukannya kaji ulang atas G20/OECD Principles of Corporate Governance.

Adapun inisiatif tersebut juga didukung oleh keyakinan bahwa pemulihan yang optimal dari krisis Covid-19 membutuhkan fungsi pasar modal yang baik, yang dapat mengalokasikan sumber daya keuangan yang substansial investasi jangka panjang, dan penyesuaian pengaturan serta praktik tata kelola perusahaan dalam situasi dan kondisi pasca krisis Covid-19, termasuk adanya perhatian pada perubahan iklim, risiko lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), perubahan kepemilikan perusahaan, digitalisasi, dan perkembangan pasar modal.

Pelaksanaan kaji ulang G20/OECD CG Principles telah dimulai sejak November 2021, dengan tujuan agar pelaksanaan kajian tersebut dapat diselesaikan dan dipresentasikan kepada para menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara G20 untuk mendapatkan endorsement and agreement pada transmisi G20 Leaders Summit pada 2023.

"Dalam pencapaian tujuan tersebut, posisi Indonesia sebagai Presidensi G20 menjadi penting untuk memastikan proses kaji ulang CG Principles tetap terjaga, sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan yang diharapkan sebelumnya," kata Anto.

Selain itu, peran penting Indonesia juga tercermin melalui peran OJK di dalam keanggotaan OECD, yaitu participant dalam OECD Corporate Governance Committee, dan associate dalam diskusi G20/OECD Corporate Governance Principles, khususnya dalam proses kaji ulang dan penyusunan draf revisi principles dimaksud.

Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) adalah organisasi internasional yang memiliki visi untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik melalui berbagai kebijakan ekonomi khususnya pada negara-negara anggotanya. Organisasi yang berkantor pusat di Paris ini memiliki misi untuk mempromosikan kebijakan yang meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat di dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement