Rabu 13 Jul 2022 08:01 WIB

Pemprov Gandeng Kejati Jatim Dampingi Penggunaan BTT untuk PMK

Pendampingan agar tidak terjadi masalah hukum dalam penggunaan dana BTT.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak.
Foto: Dokumen
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggandeng Kejaksaan Tinggi Jatim untuk memberikan pendampingan penggunaan dana belanja tidak terduga (BTT) dalam penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) setelah terbitnya Inmendagri Nomor 2 Tahun 2022. Plt Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak menyatakan, pendampingan perlu diberikan kepada kabupaten/kota untuk segera menggunakan BTT agar penanganan PMK bisa lebih dimasifkan.

Menurutnya, dengan menggandeng Kejati Jatim, akan memberikan kenyamanan sekaligus kepastian terhadap penggunaann dana BTT agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari. "Kita bersyukur Kejati Jatim menyambut baik dan pro aktif mendukung memberikan pendampingan kepada Pemprov Jatim dan 38 kabupaten/kota yang akan menggunakan BTT," kata Emil.

Ia mengaku, sebelum Inmendagri terbit beberapa kabupaten/kota di Jatim bahkan telah terlebih dahulu meminta pendampingan kepada Kejati Jatim agar tidak terjadi permasalahan hukum dalam proses penggunaan maupun pencairan dana BTT. Harapannya dana tersebut benar-benar digunakan untuk mengatasi persoalan PMK yang melanda sebagian besar daerah Jatim.

"Kepada kabupaten/kota yang belum dan ingin melakukan pendampingan bisa mengunjungi laman atau website milik Kejati," ujarnya.

Terkait penggunaan vaksin PMK lokal yang dilakukan oleh Pusvetma, Emil menegaskan akan terus mendukung dan mendorong agar bisa segera digunakan dan dimanfaatkan oleh para peternak guna memutus rantai penyebaran virus PMK. Ia memastikan, dalam proses uji sampling vaksin Pusvetma, Pemprov Jatim bakal memfasilitasi semaksimal mungkin.

"Insya Allah pada Agustus akan mulai diterapkan secara terbatas," kata Emil.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati menjelaskan, banyak kepala daerah di Jatim yang merasa kesulitan dalam memproses penggunaan dana BTT utamanya penanganan PMK. Setelah adanya payung hukum, dalam hal ini Inmendagri Nomor 2 Tahun 2022, Kejaksaan pun bisa lebih mudah dalam memberikan pendampingan kepada kabupaten/ kota yang akan melaksanakan kegiatan penanganan PMK.

"Kami siap bersama-sama mengawal lewat pendampingan penggunaan BTT bagi penanganan PMK di Jatim," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement