Ahad 24 Apr 2022 16:03 WIB

Amnesty: Polisi Pendaftar Calon Anggota Komnas HAM, Lepaskan Jabatan

Hal itu penting dalam rangka menjaga independensi individu dan kelembagaan. 

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Direktur Amnesty International Indonesia - Usman Hamid
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Direktur Amnesty International Indonesia - Usman Hamid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto mundur dari jabatannya. Sebab, Irjen Sigid tengah mengikuti proses seleksi  anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027.

Usman tak mempermasalahkan Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM yang membuka keran pendaftaran seluas-luasnya. Sehingga, mereka yang mendaftar terdiri dari unsur Pemerintah seperti jaksa, polisi, dan PNS. 

"Saya berpendapat bahwa proses seleksi memang harus dibuka seluas mungkin bagi siapa saja yang berminat untuk memimpin kelembagaan Komnas HAM," kata Usman kepada Republika, Ahad (24/4). 

Hal ini, menurut Usman, sejalan dengan Prinsip Paris yang menjadi rujukan Komnas HAM. Keempat Prinsip Paris yaitu kompetensi dan tanggung jawab; komposisi dan jaminan kemandirian serta pluralisme; metode-metode operasi; dan prinsip-prinsip tambahan mengenai status komisi dengan kompetensi kuasi-yurisdiksional.

"Jika kita membaca prinsip-prinsip Paris yang menjadi pedoman kelembagaan lembaga nasional HAM perlu membuka ruang bagi representasi yang pluralis, termasuk dari kalangan partai politik," ujar Usman. 

Namun, Usman mengingatkan para ASN yang mendaftar Calon Anggota Komnas HAM, termasuk Irjen Sigid wajib melepaskan jabatannya. Apalagi, bila mereka terus lolos dalam tahapan demi tahapan seleksi. 

"Dalam prosesnya kemudian, mereka yang memiliki latarbelakang polisi atau pegawai negeri sipil lainnya untuk mengundurkan diri dari statusnya," ucap Usman. 

Usman menekankan, hal tersebut sangat penting dalam rangka menjaga independensi individu dan independensi kelembagaan Komnas HAM. "Untuk menjaga independensi itulah maka seyogyanya memang mereka yang dari Parpol pun perlu menonaktifkan diri. Meskipun di masa lalu, affiliasi partai itu belum tentu mengkompromikan integritas seorang Komisioner Komnas HAM," ungkap dia. 

Diketahui, Pansel Calon Anggota Komnas HAM sudah meloloskan 96 orang dalam seleksi seleksi administrasi. Mereka yang lolos merupakan hasil penyaringan 1.536 orang pelamar. Berikutnya, mereka akan menjalani Tes Tertulis Obyektif dan Penulisan Makalah, Dialog Publik, Psikotes, Tes Kesehatan, dan Wawancara. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement