Selasa 12 Apr 2022 08:25 WIB

Saudi Tetapkan Upah Mininum Dokter Gigi, Ini Angkanya

Upah minimum dokter gigi sekitar Rp 26 juta

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Esthi Maharani
Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi menetapkan upah minimum profesi tersebut sebesar 7.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 26 juta.
Foto: Aprillio Akbar/ANTARA
Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi menetapkan upah minimum profesi tersebut sebesar 7.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 26 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi pada Senin (11/4/2022) ini menetapkan keputusan terkait upah minimum bagi warga Saudi yang mempraktikkan profesi kedokteran gigi dan farmasi. Upah minimum profesi tersebut sebesar 7.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 26 juta.

Keputusan tersebut, sebagaimana dilansir Argaam, Senin (11/4/2022), berlaku untuk semua fasilitas sektor swasta yang beroperasi di Kerajaan yang mempekerjakan minimal tiga pekerja dalam profesi kedokteran gigi. Tentunya selama otoritas kesehatan yang kompeten mengakreditasi fasilitas mereka.

Selain itu, keputusan tersebut berlaku untuk semua fasilitas sektor swasta yang beroperasi di pasar, yang memiliki minimal lima pekerja dalam profesi farmasi, asalkan otoritas kesehatan yang kompeten mengakreditasi mereka.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kementerian untuk memberikan peluang kerja yang menjanjikan dan stabil bagi warga negara, serta meningkatkan partisipasi mereka di pasar tenaga kerja.

Selain itu Saudi juga fokus melakukan pemberdayaan perempuan dan peningkatan partisipasi mereka dalam angkatan kerja di bawah Program Transformasi Nasional Visi Saudi 2030. Ini terlihat dengan adanya lowongan pekerjaan untuk merekrut 30 pengemudi kereta atau masinis wanita di Arab Saudi.

Dalam lowongan masinis perempuan itu, ada 28 ribu perempuan yang mengirim lamaran. Perubahan penting dalam ekosistem Saudi ini terjadi setelah langkah-langkah rumit diambil untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak perempuan di seluruh sektor, dan terutama, dalam angkatan kerja Kerajaan.

Hal tersebut termasuk undang-undang untuk menghentikan diskriminasi dalam kerangka kerja dan menetapkan sejumlah hak dan kewajiban atas dasar kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.

Di antaranya, berdasarkan strategi pemberdayaan perempuan yang dibagikan di Portal Nasional Saudi untuk Layanan Pemerintah, yaitu upah yang sama dalam hal nilai dan kualitas kerja yang sama, kesetaraan penuh dalam pencarian bantuan kerja, dan dalam program pelatihan untuk mendapatkan pekerjaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement