Jumat 11 Mar 2022 14:31 WIB

Kemendag Peringatkan Ritel Jangan Bundling Minyak Goreng

Praktik bundling melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja menunjukkan minyak goreng di salah satu pusat perbelanjaan (ilustrasi). Kementerian Perdagangan mengingatkan agar ritel tidak melakukan praktik bundling minyak goreng karena dapat melanggar undang-undang.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pekerja menunjukkan minyak goreng di salah satu pusat perbelanjaan (ilustrasi). Kementerian Perdagangan mengingatkan agar ritel tidak melakukan praktik bundling minyak goreng karena dapat melanggar undang-undang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menuturkan, telah mendapatkan adanya informasi praktik-praktik bundling minyak goreng di toko ritel. Kemendag pun mengingatkan agar ritel tidak melakukan praktik tersebut karena dapat melanggar undang-undang.

"Memang kita sudah dapat informasi itu sekitar dua minggu yang lalu, tapi setelah kita cek ke lapangan, tidak ada. Tapi kita sudah peringatkan," kata Direktur Jenderal PKTN, Kemendag, Veri Anggriono, kepada Republika.co.id, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, praktik bundling melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. "Kalau ada, jelas itu melanggar dan itu tidak dapat dibenarkan," katanya menambahkan.

Adapun soal kemungkinan praktik penimbunan, Veri mengatakan, sejauh ini belum didapatkan praktik penimbunan yang secara jelas melanggar hukum.

PKTN, kata dia, telah melakukan penelusuran ke wilayah-wilayah yang terdapat indikasi penimbunan. Namun, setelah melalui kroscek, nyatanya proses distribusi minyak goreng di level gudang distributor memang membutuhan waktu.

"Karena itu memang tidak bisa langsung didistribusikan, karena begitu sampai dia di gudang dua sampai tiga hari. Setelah kita pelajari oh memang itu tinggal menunggu waktunya saja," katanya.

Adapun, indikator dilakukannya penimbunan jika penyimpanan lebih dari tujuh hari di satu wilayah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement