Selasa 01 Feb 2022 16:05 WIB

Polres Karanganyar Tindak 739 Pelanggar Knalpot Brong Selama Januari

Ratusan knalpot brong tersebut telah disita untuk dimusnahkan.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Fernan Rahadi
Pemusnahan knalpot tidak standar atau knalpot brong (ilustrasi).
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Pemusnahan knalpot tidak standar atau knalpot brong (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Karanganyar, telah menindak ratusan pelanggar knalpot tidak sesuai standar (knalpot brong) selama Januari 2022. Sedikitnya, ada 739 pelanggar knalpot brong yang ditindak Sat Lantas Polres Karanganyar terhitung hingga Senin (31/1) malam.

Ratusan knalpot brong tersebut telah disita untuk selanjutnya dimusnahkan.

Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi Maulla, melalui Kasat Lantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko mengatakan, tingkat kepatuhan masyarakat Karanganyar sudah cukup baik. Besarnya angka pelanggar yang ditindak didominasi oleh para wisatawan yang notabene warga luar Karanganyar.

Meski demikian, dia tidak menampik kalau pelanggar yang beralamat di Karanganyar juga tidak sedikit.

"Kami masih terus berusaha untuk melakukan langkah langkah pencegahan agar masyarakat Karanganyar lebih menyadari pentingnya mematuhi aturan perundangan khususnya aturan berlalu lintas, tidak hanya soal knalpot tidak standar. Kami harapkan demi keselamatan semua pihak pengendara bisa patuh aturan yang berlaku," kata AKP Sarwoko seperti tertulis dalam siaran pers, Selasa (1/2).

Angka tersebut diklaim berdasarkan jumlah pelanggar yang setiap harinya ditindak selama Januari 2022. Besarnya jumlah pelanggar yang ditindak oleh Sat Lantas Polres Karanganyar tersebut dinilai menunjukkan kesadaran tertib berlalu lintas di jalan raya umum, masih jauh dari harapan.

Meskipun jumlah angka yang disajikan Sat Lantas tidak lantas bisa dijadikan acuan untuk mengukur tingkat kepatuhan masyarakat Karanganyar terhadap aturan berlalu lintas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement