Rabu 29 Dec 2021 14:58 WIB

Fefe Mengaku tak Tahu Aset Miliaran Pacarnya Hasil Bisnis Narkoba

Fefe merupakan salah satu tersaangka dari pengungkapan TPPU bisnis narkoba Johan.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Fefe Mengaku tak Tahu Aset Miliaran Pacarnya Hasil Bisnis Narkoba (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Fefe Mengaku tak Tahu Aset Miliaran Pacarnya Hasil Bisnis Narkoba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Hidup serba mewah bergelimang harta, ternyata tidak menjamin kebahagiaan Fefe (30), warga Desa Jetis, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Karena kehidupannya tersebut yang menyeret perempuan muda –pemilik nama asli, Feri Surya Ratnawati-- ini harus terjerat kasus hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga

Selama ini ia tinggal di rumah mewah berlantai dua seharga miliaran rupiah dan memiliki beberapa mobil mewah dan uang tunai miliaran rupiah.

Namun asset –aset tersebut ternyata meupakan hasil dari bisnis narkoba yang dilakukan pacarnya, Johan Wahyudi, pria yang telah ditetapkan aparat Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah sebagai tersangka TPPU.

Saat ditanya Kapolda Jawa Tengah, Fefe mengaku tidak tahu menahu, jika harta dan aset- asset berharga yang dinikmatinya selama ini merupakan hasil dari bisnis narkoba sang pacar.

“Saya tidak tahu, kalau ini hasil dari bisnis narkoba,” ungkapnya, dalam konferensi pers pengungkapan TPPU Bisnis Narkoba, yang digelar di Loby Mapolda Jawa Tengah, di Semarang, Rabu (29/12).

Namun, perempuan ini mengaku tahu jika pacarnya tersebut sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane, Semarang karena kasus narkoba.

Namun Fefe tidak bisa menjawab, manakala ditanyakan selama sang pacar berada di dalam penjara masih melakukan transaksi pengiriman atau meminta kiriman uang dalam jumlah cukup besar.

“Yang saya tahu, barang- barang tersebut dibelikan karena memang pacar saya juga punya usaha,” ungkapnya, tanpa menyebut apa jenis usaha yang dimaksud.

Seperti diketahui, Fefe merupakan salah satu tersaangka dari pengungkapan TPPU bisnis narkoba Johan Wahyudi, warga binaan Lapas kelas I Kedungpane, Semarang yang Diungkap Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.

Johan Wahyudi merupakan narapidana yang sejak tahun 2017 hingga 2021 menendalikan bisnis narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan. Total asset yang diamankan dari pengungkapan kasus TPPU ini mencapai Rp 4 miliar.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Lutfi Martadian mengungkapkan, tersangka Johan Wahyudi sendiri menjalani masa hukuman 11 tahun penjara setelah tertangkap BNN RI atas kepemilikan sabu sabu seberat kurang lebih 1 kilogram, tahun 2014 silam.

Setelah dikurangi remisi, sedianya Johan Wahyudi akan menghirup udara bebas dalam beberapa bulan lagi. “Namun karena terungkapnya kasus TPPU ini, maka yang bersangkutan bakal ditahan terlebih dahulu masa pembebasannya,” ungkap Lutfi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement