Kamis 25 Nov 2021 22:24 WIB

Soal Penyerobotan Tanah Adat, KSP Janji Surati Bupati Berau

Masyarakat adat Dayak mengaku tanah ulayat telah diserobot oleh perusahaan sawit

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ilham Tirta
Unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan tenaga ahli Kantor Staf Presiden (KSP) menerima sejumlah buruh yang melakukan aksi demo di depan Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (25/11). Dari sekian isu yang dibawa oleh para buruh, persoalan konflik agraria menjadi salah satu isu yang disoroti oleh KSP.

Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang membawa isu konflik agraria masyarakat adat Dayak Desa Marjun Kalimantan Timur diterima secara langsung dan diajak berdiskusi oleh beberapa tenaga ahli KSP. Persoalan yang dihadapi oleh masyarakat adat Dayak Desa Marjun timbul sekitar tahun 2006 dan 2008, di mana korporasi sawit PT Tanjung Buyu Perkasa Plantation melakukan penanaman sawit di atas tanah Hak Guna Usaha (HGU).

Baca Juga

Namun, dalam operasi kesehariannya, penanaman sawit oleh perusahaan tersebut melewati batas atau patok HGU tanah ulayat. Masyarakat adat yang sudah mengadukan persoalan ini ke Pemkab Berau pun kecewa lantaran belum mendapatkan solusi apapun.

"Pemkab Berau sudah melakukan peninjauan yang hasilnya seharusnya dikeluarkan selama 14 hari sejak 29 September 2021. Namun sampai hari ini belum keluar hasilnya. Inilah yang mendorong masyarakat adat datang ke Istana membawa persoalan ini. Harapannya agar pihak Istana bisa mendorong percepatan penyelesaian ini," kata Ketua Masyarakat Ulayat Desa Marjun, M Shabir, dikutip dari siaran resmi KSP, Kamis (25/11).

Selain itu, masyarakat adat Dayak Desa Marjun juga meminta Presiden melakukan pemantauan dan memberikan sanksi tegas apabila ada oknum yang melakukan tindakan yang bertentangan terhadap ketentuan perundangan dalam persoalan ini. Menanggapi masalah ini, Tenaga Ahli KSP, Sahat M Lumbanraja menyampaikan, pemerintah akan memberikan perhatian untuk melindungi hak ulayat.

"Pemerintah memberi perhatian besar dalam rangka perlindungan hak ulayat. Pertama-tama dalam mendorong pemda memberi perhatian khusus dalam menetapkan hak ulayat karena hal itu menjadi salah satu yang menentukan," kata Sahat.

Sesuai dengan amanat Perpres Nomor 83 tahun 2019, KSP bertugas untuk mendukung pengelolaan isu strategis, termasuk menyelesaikan masalah secara komprehensif. Melalui program KSP Mendengar, KSP pun telah menerima banyak aduan dan secara serius mendorong penyelesaian persoalan masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia.

"Kita akan menyurati Bupati Berau di Kalimantan Timur agar mengeluarkan hasil peninjauan. Nantinya, hasil peninjauan dari tim terpadu yang dibentuk Bupati Berau akan menjadi dasar KSP untuk mengambil langkah lebih lanjut," lanjut Sahat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement