Jumat 19 Nov 2021 15:05 WIB

Kenaikan UMK Gunungkidul Tertinggi di DIY

Kesenjangan upah turun ke angka 15,2 persen.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Kepatihan Yogyakarta.
Foto: Yusuf Assidiq
Kepatihan Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-DIY sudah ditetapkan, Jumat (19/11). Kenaikan persentase UMK pun tertinggi ditetapkan di Kabupaten Gunungkidul yakni sebesar 7,34 persen dengan besaran Rp 1,9 juta atau naik sebesar Rp 130 ribu.

Namun, besaran UMK tertinggi masih tercatat di Kota Yogyakarta yakni Rp 2.153.970 atau naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp 84.440. Meskipun begitu, persentase UMK Kota Yogyakarta hanya naik 4,08 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi mengatakan, tingginya persentase UMK di Gunungkidul dibandingkan Kota Yogyakarta menunjukkan adanya penurunan kesenjangan besaran upah di dua wilayah tersebut.

"Disparitasnya atau kesenjangan pengupahannya dari tahun lalu ke tahun ini itu turun 15,2 persen," kata Aria di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (19/11).

Di Kabupaten Kulonprogo, persentase UMK naik sebesar 5,50 persen. Dengan begitu, besaran UMK Kulonprogo tahun 2022 ditetapkan Rp 1.904.275 atau naik sebesar Rp 99.275 dari 2021.

Di Kabupaten Sleman naik sebesar 5,12 persen menjadi Rp 2.001.000, yang mana naik Rp 97.500. Terakhir, kenaikan persentase UMK Kabupaten Bantul sebesar 4,04 persen dengan besaran Rp 1.916.848 atau naik Rp 74.388. "UMK kabupaten/kota yang telah ditetapkan oleh gubernur berlaku terhitung mulai 1 Januari 2022," ujar Aria.

Terkait dengan komponen atau formula perhitungan UMK per kabupaten/kota, didasarkan pada beberapa hal. Mulai dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.

Dalam formula pertumbuhan ekonomi/inflasi, katanya, dihitung di level provinsi. Sedangkan, tiga formula lainnya dihitung di level masing-masing kabupaten/kota.

"Jumlah pengeluaran per kapita per bulan itu kabupaten/kota masing-masing, dan jumlah anggota keluarga itu per kabupaten/kota. Sleman dan Gunungkidul masing-masing beda dan jumlah anggota keluarga yang bekerja itu juga berbeda per kabupaten/kota," tambahnya.

Aria menjelaskan, besaran UMK kabupaten/kota se-DIY jika dibandingkan dengan kabupaten lainnya di wilayah perbatasan provinsi yakni Jawa Tengah, juga mempunyai potensi penurunan kesenjangan besaran upah. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Hal tersebut, katanya, sesuai dengan semangat dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam peraturan itu, salah satunya untuk mengurangi kesenjangan besaran upah dan mewujudkan keadilan antar wilayah.

"Sehingga, diharapkan semangatnya adalah mengurangi disparitas dan mewujudkan pengupahan berkeadilan, makanya Gunungkidul (persentasenya) naik tinggi," jelas dia.

Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP)  2022 juga sudah ditetapkan dan besarannya naik dibanding 2021. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, besaran UMP yang ditetapkan Rp 1.840.915,53.

Jumlah ini naik sebesar Rp 75915,53 dibandingkan UMP 2021.  "Ditetapkan kesepakatan kita bersama di DIY, UMP 2022 naik 4,30 persen dibanding UMP 2021," kata Sultan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement