Rabu 10 Nov 2021 07:07 WIB

MUI: Ijtima Ulama Ingin Memberi Solusi Kehidupan

, Islam juga telah disyariatkan menjadi agama yang mudah dan penuh cinta kasih.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar memberikan sambutan pada acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/11). MUI menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII untuk membahas berbagai persoalan keumatan dan kebangsaan dalam perspektif keagamaan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar memberikan sambutan pada acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/11). MUI menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII untuk membahas berbagai persoalan keumatan dan kebangsaan dalam perspektif keagamaan. Republika/Putra M. Akbar

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftachul Akhyar mengungkap,  tidak ada di dunia ini yang tidak berhubungan dengan syariah. Maka hampir seluruh hidup dan seluruh usia para ulama digunakan untuk berusaha memberikan sebuah solusi.

Menurutnya, Islam juga telah disyariatkan menjadi agama yang mudah dan penuh cinta kasih. "Hari ini komisi fatwa mengadakan ijtima ulama ke-VII yang digelar tiga tahun sekali, tiada lain untuk melaksanakan tugas mulianya, (yaitu) ingin memberikan solusi dalam kehidupan, dalam segala hal," kata Kiai Miftachul saat menyampaikan pidato pada pembukaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII, Selasa (9/11).

Baca Juga

Ia mengingatkan, makom fatwa adalah makom yang sangat tinggi dan mulia, tapi juga paling mengkhawatirkan. Sebab urusan kehidupan, keselamatan dunia, dan akhirat ada di tangannya.

Ia mengatakan, kalau yang dilakukan para ulama pembuat fatwa benar, tentu akan mendapat imbalan yang setimpal. Tapi sebaliknya, kalau ulama pembuat fatwa memiliki tujuan lain di luar untuk kebenaran dan kebaikan, ini yang sangat mengkhawatirkan.

"Makom fatwa yang nantinya akan dibahas ini hampir sejajar dengan ijtihad, hanya ada perbedaan-perbedaan antara umum dan khusus, memang fatwa tidak mengikat tapi manakala fatwa ini sudah disepakati oleh para pimpinan, para pemegang makom-makom yang mulia ini, itu adalah sebuah kewajiban," jelasnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement