Senin 08 Nov 2021 17:25 WIB

Unjuk Rasa Tolak Pembatalan PP Pengetatan Remisi Koruptor

ICW menilai pembatalan PP 99/2012 sebagai bentuk pelemahan pemberantasan korupsi. .

Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) berunjuk rasa menolak pembatalan PP 99/2012 di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (8/11/2021). ICW menilai pembatalan PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Mahkamah Agung merupakan bentuk pelemahan terhadap pemberantasan korupsi karena di dalam PP tersebut juga diatur pengetatan syarat pemberian remisi bagi koruptor. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Sejumlah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) berunjuk rasa menolak pembatalan PP 99/2012 di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (8/11/2021). ICW menilai pembatalan PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Mahkamah Agung merupakan bentuk pelemahan terhadap pemberantasan korupsi karena di dalam PP tersebut juga diatur pengetatan syarat pemberian remisi bagi koruptor. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Sejumlah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) berunjuk rasa menolak pembatalan PP 99/2012 di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (8/11/2021). ICW menilai pembatalan PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Mahkamah Agung merupakan bentuk pelemahan terhadap pemberantasan korupsi karena di dalam PP tersebut juga diatur pengetatan syarat pemberian remisi bagi koruptor. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejumlah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) berunjuk rasa menolak pembatalan PP 99/2012 di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (8/11/2021).

ICW menilai pembatalan PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Mahkamah Agung merupakan bentuk pelemahan terhadap pemberantasan korupsi karena di dalam PP tersebut juga diatur pengetatan syarat pemberian remisi bagi koruptor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement