Ahad 05 Sep 2021 16:09 WIB

Penertiban Angkutan Over Kapasitas di Kalteng

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyebut angkutan over kapasitas buat jalan rusak.

Red: Mohamad Amin Madani

Salah satu penyebab utama rusaknya sejumlah ruas jalan penghubung di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dikarenakan masih adanya angkutan melebihi kapasitas yang melintas. (FOTO : Dok. Pemprov Kalteng)

Salah satu penyebab utama rusaknya sejumlah ruas jalan penghubung di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dikarenakan masih adanya angkutan melebihi kapasitas yang melintas. (FOTO : Dok. Pemprov Kalteng)

Salah satu penyebab utama rusaknya sejumlah ruas jalan penghubung di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dikarenakan masih adanya angkutan melebihi kapasitas yang melintas. (FOTO : Dok. Pemprov Kalteng)

Salah satu penyebab utama rusaknya sejumlah ruas jalan penghubung di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dikarenakan masih adanya angkutan melebihi kapasitas yang melintas. (FOTO : Dok. Pemprov Kalteng)

Salah satu penyebab utama rusaknya sejumlah ruas jalan penghubung di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dikarenakan masih adanya angkutan melebihi kapasitas yang melintas. (FOTO : Dok. Pemprov Kalteng)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengatakan, salah satu penyebab utama rusaknya sejumlah ruas jalan penghubung di wilayah provinsi dikarenakan masih adanya angkutan over kapasitas yang melintas. 

"Angkutan-angkutan yang melebihi kapasitas maupun yang melebihi kemampuan ruas jalan menerima volume lalu lintas, diduga menjadi penyebab utama rusaknya sejumlah ruas jalan," tegasnya di Palangka Raya, Sabtu (4/9).

Untuk itu diperlukan langkah tegas oleh seluruh pemangku kepentingan terlebih para Bupati/Wali Kota selaku Kepala Daerah di wilayah masing-masing yg didukung oleh Aparat Kepolisian sesuai Kewenangannya, sehingga dapat dilakukan penertiban secara maksimal terhadap angkutan-angkutan yang 'over' kapasitas ini. 

Keinginan Gubernur Kalteng ini juga selaras dengan upaya pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan RI yang ingin mewujudkan Indonesia bebas kendaraan 'over dimensi' dan 'over loading' (ODOL). 

 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement