Rabu 25 Aug 2021 20:10 WIB

Kemenkes: Booster Vaksin Covid-19 Hanya untuk Nakes

Pemda ikut bertanggung jawab terhadap program vaksinasi Covid-19 ini.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi
Foto: Istimewa
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, menegaskan, saat ini vaksinasi dosis ketiga atau booster hanya diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes). Hal ini menanggapi isu pejabat yang mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga secara berbayar.

"Sesuai dengan surat edaran dirjen (Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes) bahwa pemberian vaksinasi dosis ketiga atau booster hanya diberikan kepada tenaga kesehatan," ujar Siti Nadia dalam acara rilis hasil survei Indikator Politik Indonesia secara daring, Rabu (25/8).

Baca Juga

Dia mendorong pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap program vaksinasi Covid-19 ini. Menkes juga telah menggandeng auditor-auditor untuk mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaan dan sararan vaksinasi.

Selain itu, Siti Nadia juga menegaskan, tidak ada pembebanan biaya kepada masyarakat atau vaksinasi berbayar. Vaksinasi gotong royong berbayar untuk individu sudah dibatalkan. Yang ada hanya hanya vaksinasi gotong royong yang pendanaannya dibebankan kepada badan hukum atau badan usaha.

Sementara itu, pemerintah berencana menerapkan skema vaksinasi mandiri atau berbayar bagi kelompok mampu pada tahun depan. Adapun skema ini merupakan salah satu upaya mencapai target kekebalan komunal atau herd immunity. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan vaksinasi juga dilakukan dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022.

“Upaya percepatan vaksinasi dilakukan melalui pelaksanaan program vaksinasi yang dibiayai APBN. Pada tahun depan, ada skema vaksinasi mandiri pada kelompok masyarakat yang mampu,” ujarnya saat rapat paripurna DPR secara virtual seperti dikutip Rabu (25/8).

Adapun skema vaksinasi mandiri bagi kelompok masyarakat yang mampu membayar sebelumnya telah dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo pada Juli 2021, setelah mempertimbangkan banyaknya respons dan kritik dari masyarakat. Sebelumnya, vaksin Covid-19 berbayar bagi individu sebelumnya direncanakan disalurkan melalui PT Kimia Farma Tbk

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement