Kamis 08 Jul 2021 22:31 WIB

PPKM Mikro di Kendari Berlangsung Hingga Pukul 22.00 WITA

Toko beroperasi setelah jam malam tersebut akan diberi sanksi pencabutan izin usaha. .

Red: Mohamad Amin Madani

Personel Satpol PP memberikan imbauan kepada pelaku usaha tentang pemberlakuan PPKM Mikro di Jalan Saranani, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/7/2021). Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan surat edaran tentang PPKM Mikro hingga pukul 22.00 WITA untuk menekan penyebaran COVID-19 dan jika ditemukan tetap beroperasi setelah jam malam tersebut maka akan diberi sanksi pencabutan izin usaha hingga tanggal 20 Juli 2021. (FOTO : Antara/Jojon)

Personel Satpol PP memberikan imbauan kepada pelaku usaha tentang pemberlakuan PPKM Mikro di Jalan Saranani, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/7/2021). Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan surat edaran tentang PPKM Mikro hingga pukul 22.00 WITA untuk menekan penyebaran COVID-19 dan jika ditemukan tetap beroperasi setelah jam malam tersebut maka akan diberi sanksi pencabutan izin usaha hingga tanggal 20 Juli 2021. (FOTO : Antara/Jojon)

Personel Satpol PP memberikan imbauan kepada pelaku usaha tentang pemberlakuan PPKM Mikro di Jalan Saranani, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/7/2021). Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan surat edaran tentang PPKM Mikro hingga pukul 22.00 WITA untuk menekan penyebaran COVID-19 dan jika ditemukan tetap beroperasi setelah jam malam tersebut maka akan diberi sanksi pencabutan izin usaha hingga tanggal 20 Juli 2021. (FOTO : Antara/Jojon)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,KENDARI -- Personel Satpol PP memberikan imbauan kepada pelaku usaha tentang pemberlakuan PPKM Mikro di Jalan Saranani, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/7/2021).

Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan surat edaran tentang PPKM Mikro hingga pukul 22.00 WITA untuk menekan penyebaran COVID-19 dan jika ditemukan tetap beroperasi setelah jam malam tersebut maka akan diberi sanksi pencabutan izin usaha hingga tanggal 20 Juli 2021.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement