Selasa 06 Jul 2021 13:18 WIB

Kupang Minta Pemimpin Agama tak Berkati Nikah Selama PPKM

Hajatan pernikahan tidak diizinkan di Kupang.

Kupang Minta Pemimpin Agama tak Berkati Nikah Selama PPKM. Tim gugus tugas COVID-19 melakukan razia protokol kesehatan mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 di Kota Kupang, NTT, Selasa (29/6/2021). Pelaksaan razia prokes ini dilakukan karena banyak pengendara bermotor yang tidak taat prokes di tengah kasus COVID-19 di Kota Kupang yang semakin tinggi.
Foto: ANTARA/Kornelis Kaha
Kupang Minta Pemimpin Agama tak Berkati Nikah Selama PPKM. Tim gugus tugas COVID-19 melakukan razia protokol kesehatan mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 di Kota Kupang, NTT, Selasa (29/6/2021). Pelaksaan razia prokes ini dilakukan karena banyak pengendara bermotor yang tidak taat prokes di tengah kasus COVID-19 di Kota Kupang yang semakin tinggi.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur meminta para pemimpin agama tidak melayani permintaan pemberkatan nikah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pimpinan umat beragama di Kota Kupang agar selama PPKM darurat berlangsung tidak melayani kegiatan pemberkatan nikah," kata Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man, Selasa (6/7).

Baca Juga

Hermanus mengaku telah menemui Uskup Agung Kupang Mgr. Petrus Turang, Pr dan Ketua Sinode GMIT Pdt Mery Kolimon untuk membahas peniadaan acara perayaan pernikahan selama PPKM. "Uskup Agung Kupang maupun Sinode Kupang sangat mendukung langkah Pemerintah Kota Kupang dalam mengendalikan penyebaran Covid-19," katanya.

Kendati demikian, pasangan yang sudah terlanjur mengikuti pembinaan persiapan nikah tetap diizinkan menikah dengan acara pemberkatan di gereja. "Kami tidak izinkan mengelar hajatan pesta dalam bentuk apa pun selama PPKM mikro darurat. Tim gugus tugas akan membubarkan secara paksa apabila ada pihak-pihak yang mengelar pesta apa pun," katanya.

Hermanus mengatakan pemerintah Kota Kupang juga telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama PPKM.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement