Rabu 23 Jun 2021 13:32 WIB

Mantan Pilot Merpati Tuntut Pelunasan Pesangon

Ribuan eks karyawan selama enam tahun hak normatifnya belum dipenuhi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah pesawat terbang milik maskapai Merpati Nusantara Airlines terparkir di Pusat Perawatan Pesawat Merpati Nusantara Airlines, Lapangan Udara Djuanda, Sidoarjo, Jawa Timur,
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Sejumlah pesawat terbang milik maskapai Merpati Nusantara Airlines terparkir di Pusat Perawatan Pesawat Merpati Nusantara Airlines, Lapangan Udara Djuanda, Sidoarjo, Jawa Timur,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Paguyuban Pilot Ex Merpati menuntut pelunasan pesangon untuk ribuan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Ketua Paguyuban Pilot Ex Merpati Anthony Ajawaila mengatakan, hingga saat ini ribuan eks pegawai PT Merpati Nusantara Airlines tidak kunjung mendapat kepastian selama enam tahun untuk hak normatifnya belum dipenuhi.

"Hak normatif itu berupa cicilan kedua uang pesangon 1.233 pegawai sejumlah Rp 318,17 miliar serta nilai hak manfaat pensiun berupa solvabilitas 1.744 pensiunan sebesar Rp 94,88 miliar," kata  Anthony dalam konferensi video, Rabu (23/6).

Anthony menuturkan, selama ini sudah menempuh berbagai upaya sejak 2016, tetapi hingga sekarang tidak ada kepastian mengenai hak pesangon yang akan dibayarkan. Sedangkan, masing-masing eks pegawai, kata dia, berharap uang tersebut akan dinikmati pada masa pensiun atau melanjutkan keberlangsungan hidup keluarganya.

Dia menilai, dengan tidak dibayarnya uang pesangon tersebut menjadi masalah di setiap keluarga pegawai. Anthony menuturkan, kondisi para mantan pegawai saat ini ada yang mengalami perceraian, anak sakit, putus sekolah, alih kerja menjadi sopir ojol, tukang bangunan, dan lainnya.

"Bahkan, setiap minggu kami mendengar kabar kematian rekan kami sesama eks pegawai MNA,” tutur Anthony.

Untuk itu, Anthony mengatakan, saat ini Paguyuban Pilot Ex Merpati sudah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo pada Kamis (17/6). Surat tersebut dikirimkan sebagai upaya memohon dukungan agar permasalahan pesangon eks pegawai Merpati segera terselesaikan.

"Selain kepada Presiden, surat terbuka juga disampaikan kepada Wakil Presiden, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Komnas HAM, Ketua Komisi VI DPR, dan Ketua Ombudsman," ujar Anthony. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement