Selasa 22 Jun 2021 04:16 WIB

Kasus Obligasi Asing Fiktif, Polri: Masuk ke Penyidikan

Pelaku menjaring korban dengan cara mengiming-imingi keuntungan hingga Rp 100 miliar.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Foto: Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait obligasi asing fiktif yang melibatkan dua tersangka AM dan JM. Saat ini, kasus penipuan obligasi asal China tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.

"Saat ini kasusnya telah masuk ke penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta melakukan penyusunan administrasi penyidikan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan, saat konferensi pers secara virtual, Senin (21/6).

Pengungkapan kasus obligasi asing fiktif ini bermula adanya laporan tiga orang korban berinisial M, W, dan RS. Kepada korban, tersangka menjanjikan akan memberi keuntungan atau investasi dalam bentuk obligasi dengan nama obligasi dragon. Praktik penipuan sudah dilakukan AM dan JM sejak tahun 2019 silam. 

"Penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain selain AM dan JM yang telah diamankan karena terlibat kasus ini," tutur Ramadhan. 

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika mengatakan, tersangka AM dan JM merupakan satu jaringan, keduanya ditangkap di dua tempat berbeda. AM ditangkap di Cirebon dan JM di Tegal. Kepada polisi keduanya mengaku menjaring korban dengan cara mengiming-imingi keuntungan hingga Rp 100 miliar. Adapun tiga korban yang melakukan pelaporan mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar

"Bahkan dari informasi yang ada kemungkinan dari korban-korban lain, kurang lebih kerugian mencapai Rp 36 miliar," kata Helmy.

Kemudian penangkapan kedua pelaku, pihak polisi menyita beberapa barang bukti seperti kendaraan, surat utang atau obligasi, dan uang asing sejumlah negara dan rupiah yang diduga palsu. Di antaranya sebanyak 9.800 lembar pecahan 5.000 won Korea, 2.100 lembar pecahan 1 juta euro, 2.600 lembar pecahan 100 USD.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka disangkakan pasal 372, 378 KUHP, dan pasal 345 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Keduanya juga disangkakan Pasal 36 dan 37 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Mata Uang. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement