Rabu 02 Jun 2021 23:44 WIB

LPPOM Perpanjang Masa Berlaku Sertifikasi Halal

Masa berlaku sertifikat halal dari LPPOM diperpanjang menjadi empat tahun.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Masa berlaku sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) diperpanjang dari semula dua tahun menjadi empat tahun. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan, regulasi mengenai sertifikasi halal yang berlaku saat ini menuntut terjadinya perubahan telah mengubah masa berlaku ketetapan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement