Kamis 20 May 2021 10:23 WIB

WNI Kembali ke Malaysia Wajib Karantina 14 Hari

Pegawai BUMN yang mondar-mandir Jakarta ke Kuala Lumpur pusing dengan aturan ketat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia menjalani pemeriksaan dokumen oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin (17/5/2021). Satgas Penanganan COVID-19 di perbatasan Entikong Kalimantan Barat mencatat di hari terakhir larangan mudik yaitu Senin (17/5/2021) terdapat 17 PMI yang pulang dari Malaysia menuju Indonesia melalui PLBN Entikong.
Foto: Antara/Agus Alfian
Pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia menjalani pemeriksaan dokumen oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin (17/5/2021). Satgas Penanganan COVID-19 di perbatasan Entikong Kalimantan Barat mencatat di hari terakhir larangan mudik yaitu Senin (17/5/2021) terdapat 17 PMI yang pulang dari Malaysia menuju Indonesia melalui PLBN Entikong.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia menerapkan kembali karantina 14 hari bagi warga negara Indonesia (WNI) dan siapa pun yang tiba dari Indonesia. Aturan itu lebih ketat dari sebelumnya, yaitu masa karantina hanya tujuh hari.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui media sosial Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia di Jakarta, Rabu (19/5). Kedubes Malaysia melalui nota konsuler menyampaikan, menyusul penularan Covid-19 varian SARS-Cov-2 di Indonesia, Pemerintah Malaysia menerapkan karantina wajib selama 14 hari bagi mereka yang tiba dari Indonesia.

Arahan karantina wajib tersebut berlaku mulai Ahad (16/5). Asset Manager PT Pertamina di Malaysia Haris Gunawan, yang biasa mondar-mandir antara Jakarta dan Kuala Lumpur mengaku, pusing dengan kebijakan baru tersebut.

"Ya otomatis pening ini. Tadi orang Kedutaan Malaysia di Jakarta juga membagikan informasi tersebut," katanya, Kamis (20/5).

Selama kebijakan tujuh hari karantina, pegawai BUMN tersebut biasa beberapa bulan berada di Kuala Lumpur dan beberapa bulan di Jakarta. Keluarganya sudah berada di Jakarta.

Sebelumnya, Haris biasanya mengeluarkan dana total 4.800 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 16,6 juta untuk memenuhi kewajiban terkait kebijakan anti-Covid. Jumlah 4.800 ringgit Malaysia itu terdiri  biaya karantina sebanyak 3.650 ringgit Malaysia, yang mencakup biaya yang dikelola Kementerian Kesehatan Malaysia sebesar 2.600 ringgit Malaysia dan biaya hotel 1.050 ringgit Malaysia.

Selain itu, juga tes usap dengan biaya 250 ringgit Malaysia dan ekstra biaya hotel 900 ringgit Malaysia.

Majelis Keamanan Negara Malaysia melaporkan, hingga Selasa (18/5) malam waktu setempat, ada sebanyak 576 orang yang tiba di semua pintu masuk internasional. Mereka semua telah dibawa ke tempat karantina di seluruh negeri. Secara kumulatif sejak 24 Juli 2020, sebanyak 206.894 orang tiba di Malaysia.

Mereka semua ditempatkan di 72 hotel dan 10 Institut Latihan Awam (ILA) serta perguruan tinggi swasta di seluruh negara. Sebanyak 7.521 orang di antaranya menjalani karantina dan 197.324 orang dibolehkan pulang. Sementara itu, 2.049 orang dibawa ke rumah sakit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement