Jumat 30 Apr 2021 16:02 WIB

Berkeliaran Saat Karantina, WNA Diminta Hormati Hukum RI

Pengawasan terhadap karantina pelaku perjalanan jadi tanggung jawab Satgas Daerah

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
 Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.
Foto: Satgas Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia agar menghormati hukum yang berlaku di Tanah Air. Hal itu terkait laporan adanya temuan para WNA yang bebas berkeliaran saat menjalani masa karantina Covid-19 di apartemen tempat isolasi.

“Mohon untuk menghormati hukum yang berlaku di manapun kita berada,” kata Wiku kepada Republika.co.id, Jumat (30/4).

Baca Juga

Wiku mengatakan, dalam penanganan pandemi Covid-19 ini upaya yang dilakukan tiap negara saling berhubungan. Karena itu, ia menekankan diperlukannya kekompakan global untuk saling menjaga sehingga sukses mengendalikan kasus Covid-19.

Ia mengatakan, pengawasan terhadap karantina pelaku perjalanan seharusnya menjadi tanggung jawab Satgas Daerah. Satgas Daerah, ujarnya, seharusnya mampu berkoordinasi dengan berbagai stakeholder, termasuk penyedia layanan penginapan terkait prosedur pelaksanaan karantina.

“Terkait dengan hal ini seharusnya sudah menjadi tanggung jawab Satgas Daerah setempat dalam melakukan pengawasan upaya 3T termasuk karantina pelaku perjalanan,” ujar Wiku.

Untuk memaksimalkan peran dari Satgas Daerah, Wiku mengatakan Satgas Pusat akan terus melakukan evaluasi terkait hal ini.

“Evaluasi akan selalu dilakukan, termasuk juga oleh kami dari Satgas Pusat,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement