Ahad 04 Apr 2021 05:04 WIB

Pengunjung Pantai Catalonia Langgar Protokol Kesehatan

Pengunjung mengabaikan aturan untuk menjaga jarak sosial.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Dwi Murdaningsih
Wisata Pantai (ilustrasi)
Foto: Antara
Wisata Pantai (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BARCELONA -- Ratusan warga memadati kawasan pantai di wilayah Catalonia, pada Sabtu (3/4). Mereka nekat keluar rumah dan berkumpul meskipun ada peringatan dari pemerintah untuk menghindari pelanggaran pembatasan karena Covid-19.

Kerumunan juga terjadi di Barcelona, ​​Tarragona, dan kota-kota populer lainnya di sepanjang pantai wilayah timur laut Spanyol. Beberapa dari mereka tidak memakai masker dan mengabaikan aturan untuk menjaga jarak sosial.

Baca Juga

Di pantai populer dekat pusat Barcelona, ​​puluhan pengunjung berpesta pada Jumat (2/4). Pesta dadakan itu berlangsung di pantai Barceloneta. Polisi telah memberikan teguran kepada orang-orang tersebut bahwa mereka melanggar peraturan kesehatan.

Di tempat lain polisi menggerebek pesta ilegal di sebuah bar di Sant Feliu de Llobregat, dekat Barcelona, ​​pada hari Jumat. Polisi menjatuhkan denda kepada 33 orang karena melanggar protokol kesehatan.

Berdasarkan aturan di Catalonia, pertemuan lebih dari enam orang di tempat umum tidak dibolehkan. Setiap orang yang melanggar aturan itu dapat menghadapi denda antara 300 hingga 600 euro.

"Petugas kami telah memberikan teguran kepada orang-orang yang melanggar batasan dan jika mereka tidak memakai topeng atau pindah, mereka bisa menghadapi denda,” kata juru bicara kepolisian daerah Catalan.

Juru bicar polisi itu tidak mengatakan apakah ada yang didenda atas pesta di Barceloneta. Menteri Dalam Negei Catalan Miquel Samper mengatakan kepada radio RAC1 bahwa semua orang harus memakai masker jika mereka berkumpul dengan orang lain di pantai.

Namun Samper mengatakan, mereka tidak perlu memakai masker ketika berjemur atau berenang di laut. Pedoman ini berbeda dari hukum nasional. Catalonia adalah salah satu dari beberapa wilayah Spanyol yang menentang undang-undang yang mengharuskan untuk mengenakan masker di luar ruangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement