Kamis 18 Mar 2021 02:38 WIB

Riza tak Ketahui Pegawai Sarana Jaya Pelapor Korupsi Lahan

Wagub DKI menyerahkan kasus ini kepada KPK

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya pegawai PT Pembangunan Sarana Jaya yang melaporkan dugaan korupsi pembelian lahan di Cipayung, Jakarta Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dirut BUMD PT Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

"Kami tidak tahu, KPK punya cara sendiri apakah laporan dari masyarakat, apakah dari KPK, atau dari manapun karena itu kewenangan KPK," kata Riza di Jakarta, Rabu (18/3).

Baca Juga

Ariza mengatakan bahwa pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada KPK yang memiliki kewenangan dalam menangani kasus korupsi pembelian lahan pada tahun 2019. "Kami tidak tahu awalnya (laporan dugaan korupsi) dari mana, kami sendiri sampai hari ini tidak tahu jadi kami serahkan sepenuhnya kepada KPK yang akan bekerja secara profesional dan objektif," ujar Riza.

Dalam kesempatan itu, Riza juga menanggapi adanya sejumlah saksi dari Perumda Sarana Jaya yang tidak hadir dalam pemeriksaan penyidik. Menurutnya, tidak hadirnya saksi biasanya karena berbagai alasan, misalnya sakit dan persoalan lainnya.

"Orang saksi kan bisa karena sakit lalu tidak hadir, nanti panggilan kedua hadir. Itu biasa saja, tidak perlu dipermasalahkan," ucapnya.

Sebelumnya itu, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mengatakan, lima orang pelapor dugaan korupsi pengadaan lahan Perumda Pembangunan Sarana Jaya mengalami aksi teror dan pekerjaan mereka terganggu. "Mereka digeledah oleh Kejaksaan Tinggi, kemudian pekerjaan mereka benar-benar terganggu," kata Haris.

Menurutnya, lima pelapor kini tidak lagi aktif bekerja setelah melaporkan bos mereka sendiri, yaitu Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C.Pinontoan ke KPK. Setelah membuat laporan, kata Haris, lima pelapor ini diperkarakan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta oleh pimpinan Pembangunan Sarana Jaya yang tidak disebutkan namanya. Haris meminta KPK untuk turun tangan terhadap lima pelapor.

"KPK harus melindungi mereka, KPK utang budi sama mereka," ujar Haris.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement