Ahad 14 Feb 2021 12:21 WIB

Kantongi Izin OJK, Bank Bukopin Resmi Ganti Nama

PT Bank Bukopin Tbk resmi berganti nama menjadi PT Bank KB Bukopin

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Suasana pelayanan nasabah di kantor pusat Bank Bukopin, (ilustrasi). PT Bank Bukopin Tbk resmi berganti nama menjadi PT Bank KB Bukopin Tbk setelah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Suasana pelayanan nasabah di kantor pusat Bank Bukopin, (ilustrasi). PT Bank Bukopin Tbk resmi berganti nama menjadi PT Bank KB Bukopin Tbk setelah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Bukopin Tbk resmi berganti nama menjadi PT Bank KB Bukopin Tbk setelah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Ahad (14/2), VP Corporate Secretary Bank Bukopin Meliawati menyampaikan laporan informasi perihal keterbukaan informasi perubahan nama bank. Adapun perubahan nama bank yang semula bernama PT Bank Bukopin Tbk menjadi PT Bank KB Bukopin Tbk.

Baca Juga

Perubahan nama tersebut berdasarkan surat Salinan Keputusan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-11/PB.1/2021 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas Nama PT Bank Bukopin Tbk menjadi Izin usaha atas nama PT Bank KB Bukopin Tbk yang diterima perusahaan pada 9 Februari 2021.

"Kegiatan usaha dan operasional perusahaan tetap berjalan dengan normal sebagaimana biasa," tulis Meliawati dalam pengumuman.

Sebelumnya perubahan nama ini telah disetujui dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang digelar pada 22 Desember 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement